Penyedia Data dan Konten Internet Asing Wajib Berbadan Usaha Tetap

Safrezi Fitra
11 Maret 2016, 15:40
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
Arief Kamaludin | Katadata

Sementara perusahaan penyedia layanan komunikasi membayar pajak yang cukup besar bagi negara. Padahal, OTT tidak mungkin bisa menjalankan usahanya tanpa melalui jaringan internet yang disediakan perusahaan telekomunikasi. (Baca: Indonesia, Target Pasar Utama Facebook)

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat nilai iklan digital (digital ads) sebagai sumber penghasilan OTT di Indonesia sangat besar, lebih dari US$ 800 juta pada tahun lalu. “70 persen digital ads hanya ada di dua perusahaan besar di dunia. Di Jakarta kami ketemu Line, Blackberry. Line Corporation memang sudah membuka kantor di Indonesia sejak 2012, sedangkan RIM Blackberry sejak 2010.

Rudiantara mengakui  mengakui pembentukan Badan Usaha Tetap di Indonesia ini tidak akan mudah dilakukan. Namun, pemerintah juga memberikan kemudahaan dengan tiga opsi, yakni dengan membentuk BUT sendiri, patungan (joint venture) dengan perusahaan lain, atau bekerjasama dengan operator seluler di dalam negeri. 

Menurut dia, kebijakan ini merupakan hasil kajian dengan beberapa kementerian terkait lainnya, bukan hanya Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saat ini draf aturannya sudah final dan tinggal disahkan. Paling lambat awal bulan depan, peraturannya sudah bisa terbit.

Kebijakan ini diharapkan bisa memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat Indonesia sebagai pengguna. “Indonesia jangan hanya dilihat sebagai pasar, tapi juga harus ada benefitnya kembali ke masyarakat Indonesia,” ujar Rudiantara. (Baca: Bank Dunia: Manfaat Teknologi Digital di Indonesia Masih Timpang)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...