Terkendala Lahan, 5 Kawasan Ekonomi Belum Siap Beroperasi

Muchamad Nafi
1 Maret 2016, 19:25
Proses Reklamasi Pantai Kampung Nelayan Palu
Muchamad Nafi | Katadata

Tanjung Kelayang merupakan kandidat paling potensial dari segi infrastruktur. Selain itu, ada pula beberapa wilayah yang memiliki potensi serupa namun masih terkendala infrastruktur dan juga lahan seperti Sorong, Papua Barat; Lhokseumawe, Aceh; serta Merauke, Papua. “Tanjung Kelayang bulat (masuk KEK), wilayah yang lain masih ada beberapa catatan,” kata Franky.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan resminya berharap destinasi wisata seperti Tanjung Kelayang harus mampu menahan wisatawan lebih lama dengan membuat produk pariwisata yang menarik minat pengunjung. Adapun sisa wilayah potensial KEK masih menunggu keputusan pada rapat koordinasi mendatang. “Usulan ini masih tetap kami bahas bersama di rapat berikut,” kata Darmin. (Lihat pula: Pemerintah Akan Bentuk Tim Khusus Percepatan Kawasan Industri).

Pemerintah juga berusaha memberikan kemudahan dalam investasi di kawasan khusus. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus yang diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2015, kemudahan tersebut diberikan kepada pelaku atau badan usaha yang bidang usahanya merupakan kegiatan utama KEK dan kegiatan lainnya yang terkait. Penetapan bidang usaha ini dilakukan oleh Dewan Nasional KEK, dengan meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait.

Insentif perpajakan dan bea cukai yang bisa diperoleh pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan kepabeanan atau cukai. Syarat umum yang harus dipenuhi yaitu investor merupakan wajib pajak badan dalam negeri dan telah mengantongi Izin Prinsip Penanaman Modal.

Bahkan khusus untuk KEK pariwisata, orang asing atau badan usaha asing dapat memiliki hunian atau properti yang berdiri sendiri. Hak pakainya selama 25 tahun dan diperbarui atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian. (Baca: PP Kawasan Ekonomi Terbit, Ada Lima Fasilitas dan Kemudahan).

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...