Izin Investasi Tol dan Pelabuhan Bisa Beres dalam Tiga Jam

Maria Yuniar Ardhiati
22 Februari 2016, 18:03
Kepala BKPM Franky Sibarani Dalam Investasi Padat Karya Untuk Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA
Kepala BKPM Franky Sibarani

(Baca: Kini, Dalam Tiga Jam Investor Dapat Sembilan Fasilitas Perizinan).

Izin investasi tiga jam yang sekarang sudah berjalan, terdiri dari delapan plus satu perizinan. Sebelumnya, fasilitas yang diberikan dalam perizinan tiga jam adalah Izin Investasi, Akta Pendirian Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Angka Pengenal Importir Produsen, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Nomor Induk Kepabeanan. Sementara itu, yang menjadi satu izin tambahan adalah surat izin booking tanah, jika diperlukan.

Sebelumnya, pemerintah mensyaratkan investasi minimal Rp 100 miliar atau penyerapan 1. 000 tenaga kerja Indonesia bagi investor. Dengan adanya ketentuan baru ini, persyaratan tersebut tidak berlaku lagi. (Baca: Izin Investasi Akan Kelar dalam Tiga Jam)

Untuk mengatasi ekonomi yang lesu, pemerintah menebar berbagai paket kebijakan. Memangkas rantai birokrasi perizinan hingga hanya menjadi tiga jam, satu di antaranya. Tujuannya, agar para investor berbondong-bondong menanamkan modalnya.

Setelah diluncurkan secara resmi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Januari lalu, BKPM mengklaim layanan izin investasi tiga jam membuahkan hasil cukup membanggakan. “Tercatat investasi senilai Rp 50 triliun lebih menggunakan layanan investasi ini,” kata Franky dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2016. 

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...