Kalla: Lapor Saya Kalau Izin Investasi Tiga Jam Molor

Safrezi Fitra
11 Januari 2016, 16:22
JK Pernah Telepon Boediono.jpg
KATADATA/

"Boleh dapat dikatakan usaha (efisiensi) ini bisa kita samakan dengan mengeluarkan tenaga dalam kita untuk bersaing di kawasan," ujar Kalla.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan peluncuran layanan ini merupakan bagian dari revolusi mental yang dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam penyederhaan perizinan. “BKPM telah melakukan beberapa hal perubahan. Tiga hal yang dilakukan untuk mendukung percepatan investasi diantaranya, penyederhanaan perizinan, memfasilitasi investasi terhambat debottlenecking dan peningkatan investasi,” ujarnya.

Menurut Franky, layanan izin investasi tiga jam memiliki peran strategis dalam mendorong masuknya aliran investasi baik asing maupun domestik ke Indonesia. “Dengan adanya layanan izin investasi tiga jam tersebut, maka diharapkan dari sisi penyederhanaan perizinan, Indonesia bisa memiliki daya saing yang lebih unggul,” paparnya.

Sejak mulai diberlakukan pada 26 Oktober 2015 hingga sekarang, sudah ada tujuh investor yang mulai menggunakan fasilitas layanan ini. Total rencana investasi yang dapat digaet dengan izin investasi tiga jam mencapai Rp 17,8 triliun. "Investornya di antaranya di bidang pembangkit listrik, kepelabuhan, properti, dan peternakan," kata Franky.

BKPM memberikan persyaratan khusus bagi investor yang ingin menggunakan fasilitas ini. Syaratnya antara lain nilai nominal investasi sebesar Rp 100 miliar atau setara dengan US$ 7,5 juta. Syarat tersebut dapat disubstitusikan dengan serapan tenaga kerja sebanyak 1.000 orang.

NoJenis IzinLama Penerbitan (Sebelum)Lama Penerbitan (Sesudah)
1.Izin Investasi3 hari kerja3 Jam
2.Akta Pendirian dan SK KumhamVariatif tergantung lama pengurusan di notaris
3.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)1 hari kerja
4.Tanda Daftar Perusahaan (TDP)3 hari kerja
5.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)3 hari kerja
6.Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA)3 hari kerja
7.Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)5 hari kerja
8.Nomor Induk Kepabeanan (NIK)5 hari kerja

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...