Targetkan Tumbuh 5,7 Persen, Sektor Industri Butuh Dua Insentif

Yura Syahrul
26 November 2015, 14:01
Industri Manufaktur
Arief Kamaludin|KATADATA
Industri manufaktur | KATADATA

Di sisi lain, pemerintah akan terus mengembangkan industri sehingga bisa berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Ada beberapa langkah yang dilakukan. Pertama, penetapan 10 industri prioritas berdasarkan kriteria padat karya dan substitusi impor. Pengembangan industri prioritas itu melalui insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance, dan insentif non-fiskal seperti kemudahan perizinan.

Kedua, pembangunan sumber daya industri. Ketiga, pembangunan sarana dan prasarana industri, seperti ketersediaan energi dengan harga yang bersaing. Keempat, pemberdayaan industri. Kelima, pengembangan industri kecil menengah sehingga bisa menciptakan lapangabn kerja.

Sekadar informasi, Sekadar informasi, pemerintah tengah mempersiapkan skema penurunan harga gas untuk industri. Kebijakan yang masuk dalam paket ekonomi jilid III untuk mendorong kegiatan industri ini akan mulai diberlakukan per 1 Januari tahun depan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, harga gas antara US$ 6 sampai US$ 8 per juta british thermal unit (MMBTU) akan diturunkan sebesar US$ 0-US$ 1 per MMBTU atau maksimal 16,7 persen. Alhasil, harganya menjadi minimal US$ 6 per MMBTU.

Sedangkan untuk harga gas di atas US$ 8 per MMBTU akan diturunkan sebesar US$ 1-US$ 2 per MMBTU atau 12,5 sampai 25 persen menjadi US$ 6 per MMBTU.

Penurunan harga gas ini juga berlaku untuk industri di sektor swasta. Pertama, industri pupuk dan petrokimia, yang akan membuat nilai tambah gas semakin besar. Kedua, industri strategis. Ketiga, industri yang menggunakan gas sebagai proses produksi. Keempat, industri  manufaktur yang mempekerjakan banyak karyawan.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...