Formulasi Perhitungan Upah Buruh Ditargetkan Terbit Bulan Ini

Aria W. Yudhistira
5 Oktober 2015, 17:29
Upah Buruh
KATADATA | Arief Kamaludin
Unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan upah minimum provinsi di Balai Kota, DKI Jakarta.

“Pokoknya secepatnya akan kami keluarkan (formulasi baru),” kata Hanif. (Baca: Kenaikan Upah Buruh Tak Terbukti Picu Pengangguran)

Pemilik PT Adis Dimension Footwear Harijanto menyambut baik realisasi formulasi baru ini. Dia mengatakan dengan ini pengusaha akan mendapatkan kepastian mengenai kenaikan upah pekerja yang dapat diprediksi dalam lima tahun ke depan.

“Walaupun sebenarnya UMP (upah minimum provinsi) itu hanyalah jaring pengaman, namun saat jni sudah banyak perusahaan besar yang dapat merundingkan UMP sendiri dengan para pekerjanya,” kata Harijanto. (Baca: Bappenas Usul Upah Minimum Ditetapkan Tiap Dua Tahun)

Persoalan penetapan UMP dan upah minimum regional (UMR) saat ini ditetapkan setiap tahun dan sering kali berlangsung alot. Hal ini dinilai bisa menganggu kegiatan usaha, karena kerap berlangsung melalui perdebatan, terutama membahas kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi komponen perhitungan upah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, standar KHL terdiri dari makanan dan minuman (11 komponen); sandang (9 komponen); perumahan (19 komponen); pendidikan (1 komponen); kesehatan (3 komponen); transportasi (1 komponen); rekreasi dan tabungan (2 komponen).

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...