Aprindo Desak BPJS Kesehatan Gelar Tes Cepat Gratis Jelang New Normal

Image title
2 Juni 2020, 19:09
new normal, pengusaha, retail, pandemi corona, covid-19, virus corona
ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.
Petugas medis melakukan tes swab COVID-19 terhadap seorang pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan modern Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/6/2020). Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo meminta BPJS Kesehatan menggelar rapid test untuk seluruh karyawan retail sebelum memulai fase new normal.

(Baca: Bertambah 609 Kasus, Lebih dari 27.500 Orang di RI Terinfeksi Corona)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menyiapkan regulasi dalam menerapkan kenormalan baru di fasilitas umum seperti pasar, toko swalayan, restoran, hingga mal. Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal yang terbit pada 28 Mei 2020.

Ada sejumlah ketentuan yang diatur pada masa new normal. Salah satunya, semua pedagang, pengelola, dan organ pendukung negatif dari Covid-19 berdasarkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test. Kemudian, para pedagang, petugas, pengelola, hingga pramusaji wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.

Sedangkan pengunjung diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celsius. Pasar rakyat dan toko swalayan diminta untuk memiliki tempat cuci tangan, sabun dan penyanitasi tangan, serta menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan di setiap dua hari sekali.

Untuk pasar rakyat, pedagang diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter. Sebelum pasar dibuka pada pukul 06.00-11.00, screening awal dilakukan untuk memastikan suhu tubuh pedagang di bawah 37,3 derajat celsius.

(Baca: Ahli Imunologi: Herd Immunity Akan Gagal Tanpa Vaksin)

Kemudian, pasar rakyat juga menerapkan batasan waktu kunjung serta jumlah pengunjung maksimal 30% dari jumlah kunjungan saaat kondisi normal. Selain itu, jumlah pengunjung di toko swalayan, restoran, toko obat atau fasilitas kesehatan maksimal 40% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal.

Jumlah pengunjung di mal juga dibatasi maksimal 35% dari waktu normal. Di luar itu, jumlah pengunjung di tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni maksimal 50% dari kapasitas pada kondisi normal dan penjualan tiket online. Sedangkan, salon/spa, tempat hiburan atau pariwisata pada saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang perlindungan pekerja atau buruh melalui program jaminan kecelakaan kerja pada kasus penyakit akibat Covid-19. Surat edaran dibuat dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja yang tertular virus corona, dan beberapa di antaranya meninggal dunia. 

(Baca: New Normal, Orang Batuk Flu Dilarang Masuk ke Mal hingga Restoran)

Surat tertanggal 28 Mei itu ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia. “Pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) karena Covid-19, berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” kata Ida dikutip dari surat edaran yang disampaikan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (1/6). 

Surat edaran itu dibuat berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2019 tentang PAK. Berdasarkan peraturan pemerintah, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai PAK dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan oleh  faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...