Ekspor APD Dibuka, Pemerintah Diminta Mewajibkan Pemakaian Bahan Lokal

Image title
17 Juni 2020, 13:00
Ekspor APD Dibuka, Pemerintah Diminta Mewajibkan Pemakaian Bahan Lokal.
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan masker medis di PT Multi One Plus, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Kemendag memperbolehkan ekspor produk APD dan masker kesehatan ke sejumlah pasar.

Adapun potensi pasar yang besar yang bisa dituju produsen tersebut untuk pemasaran produk APD dan masker, di antaranya yakni Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat (AS), Eropa dan Afrika.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto sebelumnya mengatakan pihaknya akan mengizinkan ekspor APD dan masker untuk membangkitkan kegiatan perekonomian. 

Pelonggaran ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD.  Adapun aturan tersebut saat ini masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Saya sudah relaksasi ekspor. Jadi APD dan masker kita buka kembali untuk mendorong roda perekonomian, melalui ekspor," kata Agus di Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (16/6).

(Baca: Ketentuan APD Boleh Ekspor Lagi Diputuskan Pekan Depan)

Jika aturan baru berlaku, maka Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag Nomor 34 Tahun 2020 nantinya tidak lagi berlaku. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. 

Permendag No. 34 Tahun 2020 masih berlaku sampai 30 Juni 2020. Dalam keterangan resmi, Kemendag melakukan degradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE). Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...