Pedagang Pasar dan Pengusaha Mal Minta Tetap Buka Saat PSBB Jakarta

Rizky Alika
11 September 2020, 19:56
Suasana pusat perbelanjaan di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Mall di DKI Jakarta akan beroperasi kembali pada masa transisi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjun
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Suasana pusat perbelanjaan di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Mall di DKI Jakarta akan beroperasi kembali pada masa transisi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas total.

Ia mengatakan, pemerintah provinsi sebaiknya tidak menerapkan PSBB secara general pada semua sektor. Di sisi lain, upaya pemulihan kesehatan perlu diikuti dengan langkah peningkatan ekonomi.

Terlebih lagi, mal dan retail modern selama ini telah menerapkan protokol kesehaatan Covid-19 secara ketat dan terukur. Selain itu, pengunjung juga harus melalui pemeriksaan Covid-19 sebanyak dua kali, yaitu saat masuk mal dan gerai retail di dalam mal.

Selama ini, mal dan retail modern tidak membentuk klaster virus corona. Sebab, pergerakan pengunjung relatif stagnan.

Selain itu, mal dan retail memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga dapat mendorong ekonomi yang terpuruk.

Kemudian, pembukaan retail dan mal dapat mendorong manfaat yang berlipat ganda pada sektor lainnya, seperti UMKM, medium and large supplier, casual lease, hingga transportasi online. Hal ini juga dapat mengurangi potensi para pekerja di mal dan retail modern terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pembukaan mal dan retail modern juga dapat menghindari potensi kepanikan belanja (panic buying) bagi masyarakat. "Ini dapat memicu ketidakseimbangan dalam system inventory dan logistik yang selama ini diatur dengan baik," ujar dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menarik rem darurat dengan memberlakukan kembali PSBB seperti awal masa pandemi Covid-19 mulai Senin, 14 September 2020. Keputusan ini diambil karena kasus Covid-19 di Jakarta terus bertambah.

Anies menjelaskan terdapat tiga indikator yang menunjukkan kondisi darurat yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus, serta tingkat kasus positif di Jakarta.

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," kata Anies, Rabu (9/9) lalu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...