Ditjen Pajak Catat 12,5 Juta WP Lapor SPT Tahunan 2020

Agatha Olivia Victoria
4 Mei 2021, 13:15
ditjen pajak, pajak, spt tahunan, spt orang pribadi, spt badan
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi. Sebanyak 11,89 juta SPT atau 95,3% dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan eSPT.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, 12,48 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 hingga 30 April 2021. Jumlah tersebut terdiri dari WP Orang Pribadi dan Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyebutkan, tersebut terdiri dari 872.995 SPT Badan dan 11,61 juta SPT Orang Pribadi. Adapun sebanyak 11,89 juta SPT atau 95,3% dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan eSPT.

"Jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat 13,3% jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT tahun sebelumnya pada tanggal yang sama sebanyak 11,02 juta," kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Selasa (4/5).

Menurut dia, pelaporan SPT secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7% atau 1,24 juta lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10,65 juta. Adapun tanggal 30 April 2021 merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020.

"Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak,” ujarnya.

Meski sudah lewat batas waktu, ia menjelaskan, WP yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Namun, WP akan dikenai sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

Ditjen Pajak mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan SPT merupakan kewajiban seluruh wajib pajak. Denda telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp 100 ribu, sedangkan wajib pajak badan Rp 1 juta. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983.

Sebelumnya, Pengamat Pajak Fajry Akbar memperkirakan kepatuhan WP pada tahun ini seharusnya naik. "Hal ini diikuti kondisi ekonomi yang mulai pulih," ujar Fajry kepada Katadata.co.id, Senin (8/3).

Dari segi administrasi,at ia mengatakan tidak ada halangan baik bagi OP maupun badan untuk mengisi SPT Tahunan. Hanya saja, pelaporan SPT Tahunan badan usaha sedikit terkendala saat pandemi akibat fokus pelaku usaha yang tertuju pada keberlangsungan usaha.

Jumlah WP yang wajib memasukkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) sejak 2017 mengalami peningkatan, yaitu 16,6 juta orang pada 2017, 17,65 juta orang pada 2018, 18,33 juta orang pada 2019, dan 19 juta orang pada 2020. Pada 2020, jumlah SPT PPh yang diterima sebanyak 14,76 juta atau 78% dari jumlah WP. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 73%, tetapi meleset dari target yang sebesar 80%.

Realisasi penerimaan pajak pada 2020 sebesar Rp 1.069,98 triliun atau 89,25% dari target tahunan yang sebesar Rp 1.198,82 triliun. Selain itu realisasi ini turun 19,71% dari tahun sebelumnya. Kontribusi terbesar berasal dari PPh sebesar Rp 593,85 triliun.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...