Kemendag Bakal Rilis Aturan Impor dan Diskon E-Commerce Bulan Ini

Cahya Puteri Abdi Rabbi
2 Juni 2021, 16:02
Seorang petugas menyortir barang pesanan konsumen di Warehouse Lazada, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020). Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah transaksi jual beli di perdagangan elektronik (e-commerce) hingga kuartal III 2020 mencapai Rp180,74 triliun.
ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A/foc.
Seorang petugas menyortir barang pesanan konsumen di Warehouse Lazada, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020). Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah transaksi jual beli di perdagangan elektronik (e-commerce) hingga kuartal III 2020 mencapai Rp180,74 triliun.

Perdagangan digital berkembang pesat melalui berbagai marketplace di Indonesia. Sayangnya, perkembangan bisnis ini juga diwarnai dengan kecurangan, di antaranya adalah praktik predatory pricing.

Predatory pricing merupakan siasat pelaku usaha yang menjual barang dengan harga di bawah biaya produksi. Dengan begitu, pembeli akan beralih dan mereka bisa membuat pesaingnya bangkrut. Setelah usaha para pesaingnya gulung tikar, mereka yang berbuat curang ini bisa leluasa menaikkan harga.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, timnya sudah menyiapkan aturan untuk mencegah praktik predatory pricing, termasuk pengenaan diskon yang tak wajar dalam perdagangan online.

“Soal predatory pricing ini sebenarnya kita sudah siap melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini. Tapi ada permintaan untuk kita melihat masalah e-commerce atau digital economy ini dengan menyeluruh dan lebih komperehensif,” kata Lutfi dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan bersama dengan Komisi VI DPR RI secara virtual, Senin (31/5).

Lutfi mengatakan, aturan ini rencananya akan dikeluarkan dalam waktu dekat. “Rencananya kami akan keluarkan bulan Juni ini, untuk menutup masalah predatory pricing,” kata Lutfi.

Lutfi menjelaskan, permendag ini mengatur antara lain, pengenaan diskon, dan mengatur pasar lokal dan impor di platform e-commerce. Aturan ini juga akan memberikan kesetaraan antara pelaku e-commerce dan pedagang offline.

Simak Databoks berikut: 

“Kita akan atur agar tidak terjadi lagi praktik predatory pricing ini. Karena sangat berdampak kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terutama industri kecil dan menengah (IKM),” kata dia.

Sebelumnya, pada Maret lalu, Lutfi menyampaikan, ada penjual dari luar negeri yang menjual hijab di e-commerce Tanah Air dengan harga Rp 1.900 per potong. Harga ini jauh di bawah ongkos produksi yang dianggap menciptakan nilai tambah bagi perekonomian.

Masalah ini juga sempat menjadi sorotan Presiden Joko Widodo. Beberapa waktu lalu, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap praktik predatory pricing di platform e-commerce, hingga menyerukan ajakan untuk membenci produk asing.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...