Kemendag Bakal Rilis Aturan Impor dan Diskon E-Commerce Bulan Ini
Lutfi menjelaskan, permendag ini mengatur antara lain, pengenaan diskon, dan mengatur pasar lokal dan impor di platform e-commerce. Aturan ini juga akan memberikan kesetaraan antara pelaku e-commerce dan pedagang offline.
Simak Databoks berikut:
“Kita akan atur agar tidak terjadi lagi praktik predatory pricing ini. Karena sangat berdampak kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terutama industri kecil dan menengah (IKM),” kata dia.
Sebelumnya, pada Maret lalu, Lutfi menyampaikan, ada penjual dari luar negeri yang menjual hijab di e-commerce Tanah Air dengan harga Rp 1.900 per potong. Harga ini jauh di bawah ongkos produksi yang dianggap menciptakan nilai tambah bagi perekonomian.
Masalah ini juga sempat menjadi sorotan Presiden Joko Widodo. Beberapa waktu lalu, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap praktik predatory pricing di platform e-commerce, hingga menyerukan ajakan untuk membenci produk asing.