Insentif Pariwisata Rp 60 Miliar, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
4 Juni 2021, 19:09
Puluhan peserta Kendari Triathlon berenang di Teluk Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (29/5/2021). Sebanyak 47 orang peserta mengikuti Kendari Triathlon 2021 dengan jarak lebih 7 kilometer dan kegiatan ini merupakan kerjasama Pemerintah Kota Kend
ANTARA FOTO/Jojon/hp.
Puluhan peserta Kendari Triathlon berenang di Teluk Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (29/5/2021). Sebanyak 47 orang peserta mengikuti Kendari Triathlon 2021 dengan jarak lebih 7 kilometer dan kegiatan ini merupakan kerjasama Pemerintah Kota Kendari dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Besaran bantuan yang dapat diterima maksimal Rp 200 juta. Berlaku bagi badan usaha yang bergerak di enam subsektor ekonomi kreatif yakni pengembang aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata.

Sedangkan, BIP JPU adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usaha khususnya akibat efek pandemi Covid-19.

Besaran bantuan yang didapatkan sebesar Rp 20 juta. Berlaku bagi badan usaha yang bergerak di tiga subsektor ekonomi kreatif yakni kuliner, kriya atau fesyen.

Syarat bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan ini, yakni:

  1. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha, antara lain Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV).
  4. Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit.
  5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.
  6. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif.
  7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.
  8. Memiliki nomor telepon yang aktif dan terkoneksi dengan aplikasi whatsapp
  9. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan Insentif Pemerintah untuk pengembangan usahanya antara lain untuk penambahan modal kerja dan/atau Investasi Aktiva Tetap. Maksimal RAB sebesar Rp 200 juta.
  10. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Ada beberapa tata cara yang bisa dilakukan untuk mengajukan BIP 2021, yakni sebagai berikut :

  1. Kunjungi website https://bip.kemenparekraf.go.id
  2. Pilih kategori BIP yang ditawarkan, BIP Reguler atau BIP JPU. Setiap pendaftar hanya dapat mendaftar pada salah satu kategori.
  3. Lakukan proses pendaftaran sesuai petunjuk. Isi seluruh data, dokumen dan informasi yang dipersyaratkan.

Calon penerima bantuan hanya perlu mengikuti proses seleksi yang telah ditentukan. Setelah itu, mereka akan diseleksi dan dikurasi para kurator. Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, calon penerima bantuan akan memasuki tahap seleksi wawancara, kemudian akan dilakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara data dan kondisi di lapangan.

Peserta yang lolos menjadi calon penerima BIP akan diumumkan secara resmi melalui website dan media sosial resmi Kemenparekraf.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...