JLNT Khusus Road Bike Tuai Pro dan Kontra

Siti Nur Aeni
8 Juni 2021, 07:15
JLNT Khusus Road Bike Tulai Pro dan Kontra
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersepeda saat berangkat kerja menuju kantornya di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada kegiatan "Bike to Work" dalam rangka memeringati Hari Sepeda Sedunia tersebut Anies mengatakan akan segera membahas regulasi mengenai penggunaan sepeda di Jakarta.

Pembuatan JLNT atau Jalur Layang Non Tol di kawasan Kampung Melayu sampai Tanah Abang ini juga banyak menuai kritik dari para pengguna sepeda non-road bike atau sepeda biasa. Mereka merasa di-diskriminasi karena tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut.

Alasan utamanya karena road bike harus dipacu dengan cepat. Sehingga jika jalur road bike juga digunakan bersama dengan sepeda lainnya, hal tersebut dapat mengancam keselamatan dari pengguna jalur tersebut. Meskipun sudah dijelaskan demikian, masih banyak pengguna sepeda non-road bike yang merasa diasingkan dengan fasilitas khusus ini.

Meskipun mendapatkan beberapa respons yang kurang baik, kebiajakan penggunaan JLNT Kampung Melayu – Tanah Abang khusus untuk sepeda balap tetap dijalankan. Bahkan kemarin (6/6/2021), petugas dari Dinas Perhubungan juga berjaga-jaga di bawah flyover keluar yang ada di depan pintu masuk TPU Karet Bivak dan berada di depan Citywalk Sudirman untuk mencegah para pengguna sepeda non-road bike melintasi JLNT tersebut.

Peraturan Bersepeda di DKI Jakarta

Terlepas dari polemik lintasan road bike yang kini tengah hangat diperbincangkan, alangkah baiknya kita juga menilik peraturan di DKI Jakarta terkait penggunaan sepeda di Ibu Kota. Peraturan mengenai tata cara bersepda ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 299 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pengguna sepeda harus melewati rule on the track-nya masing-masing. Peraturan tersebut sering diabaikan pengguna sepeda, sehingga tak jarang kita kemudian sering melihat para pengguna sepeda yang memenuhi jalan sehingga menyulitkan pengendara lain.

Pengguna sepeda juga dilarang untuk membawa penumpang. Kecuali jika sepeda yang digunakan terdapat tempat khusus untuk penumpang. Harapannya aturan-aturan seputar sepeda dapat diataati oleh seluruh pengguna sepeda baik . Bagi yang melanggar terancaman hukuman pidana 15 hari dan ditambah dengan denda sebesar Rp 100.000.

Terkait polemik yang terjadi sebagai bagian dari kebijalan diberlakukannya JLNT khusus untuk road bike banyak pihak meminta untuk ditinjau kembali. Salah satunya adalah Pengamat Kebijakan Publik yang menilai kebijakan tersebut sangat diskriminatif sehingga layak untuk dihentikan.

Namun terlepas dari hal tersebut, kebijakan adanya jalur khusus untuk road bike ini juga ada sisi positifnya. Disinilah tugas dari pemerintah provinsi DKI Jakarta yang harus menyelaraskan kebijakan tersebut agar dapat diterima oleh seluruh kalangan tanpa ada yang merasa dirugikan.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...