Ekspor Benih Lobster Dilarang, KKP Jelaskan Prosedur Penangkapannya
Ia pun semua pihak, khususnya para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi Permen yang diundangkan pada 4 Juni 2021 itu.
"Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama mengawal implementasi Permen ini di publik, sesuai dengan tujuannya untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, serta peningkatan devisa negara, dapat tercapai," ujarnya.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut merupakan salah satu wujud dari janjinya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu.
Trenggono menegaskan, bahwa BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Melalui aturan baru tersebut, Ia berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat di dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru.
"Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," kata Trenggono dalam keterangan resminya, Kamis (17/6).'