Imbas PPKM Darurat, Pegawai Hotel dan Restoran di Jakarta Terancam PHK

Cahya Puteri Abdi Rabbi
5 Juli 2021, 14:19
ppkm, ppkm darurat, hotel, restoran, karyawan hotel phk, pekerja restoran phk, phk, phri, pekerja hotel dan restoran jakarta
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah restoran di pusat perbelanjaan ditutup di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Salah satu poin pengetatan aktivitas masyarakat di PPKM Darurat ini, yakni Mal atau pusat perbelanjaan diwajibkan tutup total.

Sertifikat CHSE adalah standar yang diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berbasis Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan). Sertifikat ini diberikan kepada pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang mencakup tempat wisata, hotel, restoran, toilet umum, penjualan oleh-oleh dan lainnya.

“Menjadikan hotel sebagai penyedia layanan isolasi mandiri itu bukan prioritas kami. Namun, kami meminta agar hotel pesertanya diperluas dan diberikan kesempatan kepada hotel lain secara bergiliran,” kata Sutrisno.

Atas dasar ini, PHRI Jakarta meminta pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi gaji atau BLT untuk pegawai hotel dan restoran. Sutrisno pun telah mengajukan usulan subsidi gaji karyawan hotel dan restoran yang terdampak selama PPKM Darurat, termasuk BLT bagi karyawan yang dirumahkan.

"Kalau tahun lalu itu kan ada namanya BLT-BLT untuk karyawan, tenaga kerja yang dirumahkan. Kami berharap bantuan langsung tunai ini juga diadakan," kata dia.

Selain itu, Dia juga berharap dukungan dari pemerintah melalui payung hukum mengenai pemberlakuan unpaid leave (cuti di luar tanggungan), multi-tasking, serta pengalihan atas Perjanjian Tenaga Kerja Waktu tertentu menjadi Tenaga Kerja Harian (Casual).

Dalam situasi pandemi dan PPKM Darurat, potensi permasalahan (dispute) ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Dinas Ketenagakerjaan diharapkan dapat mengantisipasi penyelesaian masalah secara fleksibel dan lembut sehingga tidak menyebabkan keterpurukan yang lebih dalam.

"Kami tidak semata-mata meminta uang, cuma mohon agar beban-beban biaya yang selama ini harus kami bayarkan itu bisa dikurangkan, misalnya listrik. Kalau bisa diberikan diskon sekitar 30% sampai 50% selama pandemi, khususnya PPKM ini," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...