Pemerintah Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2023

Yuliawati
Oleh Yuliawati
24 Agustus 2021, 21:08
restrukturisasi kredit,
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Pelaku usaha kuliner, Adityo Nugraha (25), mengantarkan makanan pesanan konsumen, di kafenya di Padang, Sumatera Barat, Selasa (25/5/2021). Adityo yang merupakan nasabah PT Pegadaian (Persero) memanfaatkan pinjaman kredit ultra mikro untuk membantu melanjutkan bisnis kafernya yang sepi sejak pandemi.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyatakan para pengusaha masih membutuhkan tambahan perpanjangan tiga tahun atau hingga 2025. Perpanjangan ini untuk mengurangi tekanan beban para pengusaha.

“Kami mohon bisa dilakukan moratorium dan sejalan dengan permintaan kami ke OJK tadi restrukturisasi kredit bisa diperpanjang sampai 2025,” ujar Hariyadi.

Di samping itu, plafon kredit yang direstrukturisasi juga diminta ditentukan oleh pihak perbankan. “Dari sisi plafon (kredit), kalau POJK sebelumnya sebesar Rp 10 miliar. Ini kami usulkan ditentukan oleh masing-masing perbankan saja karena dia lebih tahu besarannya,” ujar Hariyadi.

Hariyadi juga menyampaikan kekhawatirannya peningkatan pengajuan PKPU dan kepailitan. Dia menilai banyak pihak yang akan memanfaatkan celah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...