Pemerintah Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2023
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyatakan para pengusaha masih membutuhkan tambahan perpanjangan tiga tahun atau hingga 2025. Perpanjangan ini untuk mengurangi tekanan beban para pengusaha.
“Kami mohon bisa dilakukan moratorium dan sejalan dengan permintaan kami ke OJK tadi restrukturisasi kredit bisa diperpanjang sampai 2025,” ujar Hariyadi.
Di samping itu, plafon kredit yang direstrukturisasi juga diminta ditentukan oleh pihak perbankan. “Dari sisi plafon (kredit), kalau POJK sebelumnya sebesar Rp 10 miliar. Ini kami usulkan ditentukan oleh masing-masing perbankan saja karena dia lebih tahu besarannya,” ujar Hariyadi.
Hariyadi juga menyampaikan kekhawatirannya peningkatan pengajuan PKPU dan kepailitan. Dia menilai banyak pihak yang akan memanfaatkan celah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.