Indonesia Impor 47 Ribu Ton Pakaian dari Cina Sepanjang 2021

Abdul Azis Said
15 November 2021, 19:32
impor, impor pakaian, impor baju, impor dari cina, cina
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp.
Ilustrasi. BPS mencatat impor pakaian sepanjang Januari-Oktober 2021 naik dari sisi volume maupun nilai dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan perhitungan pemohon sebagaiamana Dokumen Bukti Awal Permohonan Penyelidikan yang dirilis KPPI, kinerja usaha dari pemohon atau ratusan usaha tersebut terus turun seiring melonjaknya impor pakaian sepanjang 2017-2019. Dari sisi produksi, indeks kinerjanya turun 6,27% dalam tiga tahun, indeks penjualan domestik juga turun 7,02%, serta produktivitas turun 1,47%.

Indeks lainnya yaitu dari kapasitas terpasang turun 0,82%, kapasitas terpakai juga turun 5,5%, indeks tenaga kerja juga turun 4,87%, serta indeks keuntungan turun 24,14%. Sementara indeks persediaan justru naik 69,25%.

KPPI kemudian menyelidikai impor untuk tujuh jenis pakaian dan aksesorinya. Dari hasil penyelidikan tersebut menunjukkan adanya kenaikan impor secara konsisten dalam tiga tahun berturut-turut. Pada tahun 2017 sebesar 44,095 ton, kemudian naik 10,04% menjadi 48.522 ton pada tahun 2018. Kenaikan berlanjut sebesar 8,29% menjadi 52.546 ton pada tahun 2019.

Adapun negara asal impor pakaian tersebut mayoritas dari Cina sebanyak 74,61% dari total volume impor tahun 2019. Kemudian disusul Bangladesh 5,94%, Vietnam 3,43% dan Singapura 3,11%.

Potensi kerugian tersebut yang kemudian mendorong Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan baru berupa pengenaan bea masuk tambahan untuk impor pakaian dan aksesorinya. Kebijakan ini mulai berlaku sejak akhir pekan lalu dan dikenakan untuk sejumlah jenis pakaian.

"Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan KPPI terbukti adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan ju1nlah in1por produk pakaian dan aksesori pakaian," demikian tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142/PMK.010/2021 seperti dikutip Katadata.co.id, Senin (15/11).

Meski begitu, pemerintah juga memberlakukan ketentuan pengecualian pengenaan tambahan tarif untuk beberapa jenis syal, scarf, muffler, mantilla, veil dan sejenisnya baik berbahan rajutan atau kaitan maupun bukan. Ini khusunsya yang diimpor dari 122 negara yang ditetapkan. Kendati demikian, Cina tidak masuk dalam daftar negara pengecualian tersebut.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...