Sembilan Negara Uni Eropa Terima WNI yang Divaksin Sinovac, Mana Saja?

Image title
Oleh Maesaroh
19 November 2021, 16:35
Uni eropa, sinovac, vaksin
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Tenaga medis memasukkan cairan vaksin sinovac ke dalam jarum suntik saat vaksinasi Covid-19 di SMKN 1 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, (29/9/2021). Pemerintah menggencarkan program vaksinasi bagi pelajar untuk mendukung pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di sejumlah daerah.

Dengan ketentuan baru tersebut maka WNI bisa mengunjungi 27 negara di Uni Eropa serta wilayah non Uni Eropa yang tergabung dalam Schengen seperti Islandia, Norwegia, Swiss, dan Lichtenstein.

 Masuknya Indonesia dalam daftar ini didasarkan pada perkembangan positif kondisi epidemiologis Indonesia akhir-akhir ini.

Dengan masuknya Indonesia dalam daftar ini, WNI dapat melakukan perjalanan non-esensial ke Uni Eropa. Sebelumnya, perjalan WNI ke wilayah Uni Eropa, hanya dimungkinkan untuk alasan penting (esensial) saja.

Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC) memasukan Indonesia ke dalam daftar white list dengan mempertimbangkan penurunan kasus di Indonesia.

Berdasarkan data yang dikumpulkan ECDC, terdapat total 4.248.165 kasus Covid-19 di Indonesia dengan angka kematian mencapai 143.545 jiwa.

Pada periode minggu ke 43 dan 44 tahun 2021 (7—17 November 2021), tercatat penambahan jumlah kasus mencapai 8769, dengan rata-rata 5,7 kasus per 100.000 penduduk dari 273,52 juta penduduk.

Dengan demikian, sepanjang 5 minggu terakhir, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia dianggap menurun dengan stabil.

 Indonesia juga dipandang sukses dengan program vaksinasinya yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

Setiap dua minggu sekali, European Centre for Disease Control (ECDC) memantau kondisi epidemi di berbagai negara dan memberi kemudahan perjalanan bagi negara-negara yang memiliki perkembangan positif dalam penanganan Covid-19 serta memasukkannya dalam kategori white list.

Jika kondisi menurun, maka dapat dikeluarkan dari daftar ini.

Salah satu yang menjadi pertimbangan Uni Eropa adalah jumlah kasus di bawah 75 dari 100 ribu penduduk dalam dua pekan.

Indonesia merupakan satu dari 19 negara baru yang masuk dalam daftar tersebut.

Ke-19 negara yang kini bisa mengunjungi Uni Eropa adalah Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chili, dan Kolombia. Negara lain, adalah Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan,  Taiwan, Uni Emirat Arab, dan Uruguay.



Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...