Penjualan Mobil Meroket, Namun Minat Konsumen pada LCGC Melemah

Andi M. Arief
19 Mei 2022, 11:20
Sebuah mobil melintas di dekat mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menargetkan penjualan mobil pada tahun 2021
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Sebuah mobil melintas di dekat mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menargetkan penjualan mobil pada tahun 2021 sebanyak 750.000 unit.

Jongkie menilai, kendaraan ramah lingkungan lebih menarik di mata konsumen pada tahun ini. Hal itu sejalan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74-2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Berdasarkan aturan itu, pemerintah akan memberikan insentif berupa penurunan PPnBM sesuai dengan nilai emisi kendaraan. Sejauh ini, Jongkie mencatat telah ada mobil dengan emisi kurang dari 150 gram per kilometer (gr/Km). 

"Langkah selanjutnya, para APM (agen pemegang merek) kemungkinan akan mengarah kepada kendaraan bermotor dengan teknologi hybrid, plug-in hybrid, maupun battery electronic vehicle," kata Jongkie.

Dia masih belum dapat mengelompokkan kendaraan bermotor berdasarkan emisi yang dikeluarkan. Peraturan Pemerintah No. 74-2021 belum efektif lantaran aturan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) masih berlaku pada 2021 dan berlanjut pada 2022. 

Sebagai informasi, PPnBM DTP yang diterapkan pada tahun ini akan dibagi menjadi dua bagian, yakni pada mobil LCGC dan mobil di rentang harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta. 

Pada mobil LCGC, pemberian insentif PPnBM DTP akan dibagi menjadi tiga periode yakni 100% pada kuartal I-2022, 66%  pada kuartal II-2022, dan 33% pada kuartal III-2022. Konsumen akan membayar PPnBM secara normal mulai awal kuartal IV-2022. 

Konsumen LCGC akan membayar PPnBM pada kuartal II-2022 sebanyak 1%, pada kuartal III-2022 sebanyak 2%, dan pada kuartal IV-2022 membayar normal atau 3%.

Sebelumnya, Gaikindo mencatatPenjualan mobil domestik pada Maret 2022 telah mencapai angka penjualan saat kondisi normal atau sebelum pandemi Covid-19. Bahkan, jumlahnya mencatatkan rekor tertinggi dalam dua tahun terakhir.

 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...