Indonesia dan Swiss Teken Perjanjian Investasi Bilateral
Ruang lingkup P4M RI dengan Swiss antara lain berlaku untuk penanaman modal baik di wilayah Indonesia maupun Swiss. Perjanjian ini tidak berlaku untuk gugatan atau perselisihan yang timbul sebelum P4M berlaku. Selain itu P4M tidak berlaku untuk pengadaan pemerintah, subsidi atau hibah yang diberikan oleh negara.
Perjanjian ini memberikan manfaat untuk investor kedua negara antara lain jaminan perlakuan non diskriminatif, tidak melakukan pengambilalihan usaha (ekspropriasi), kebebasan melakukan transfer/repatriasi, opsi penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional, dan penekanan untuk tidak melakukan investasi yang melanggar hukum khususnya korupsi.
Kerja sama ini akan menggantikan P4M terdahulu yang pernah ditandatangani pada tahun 1974 dan berakhir pada tahun 2016 lalu. P4M ini juga akan melengkapi perjanjian Indonesia-European Free Trade Association (EFTA) CEPA yang telah ditandatangani pada 2018 dimana Indonesia dan Swiss merupakan pihak di dalam perjanjian. Negara anggota ASEAN lainnya yang telah memiliki P4M dengan Swiss yaitu Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Singapura.
Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, Swiss berhasil menempati peringkat 10 asal negara investasi tertinggi di Indonesia pada tahun 2021 dengan realisasi investasi mencapai US$ 599,8 juta dan 281 proyek.