8 Perusahaan Penerima Izin Ekspor CPO Masuk Daftar Dugaan Kartel

Andi M. Arief
6 Juni 2022, 14:00
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022).
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendata total alokasi persetujuan ekspor (PE) kini mencapai 302.032 ton minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Sebagian besar persetujuan ekspor tersebut diberikan pada produsen minyak goreng yang kini dipanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan praktik kartel. 

"Hingga hari ini, kami telah membuka peluang lebih dari 1 juta ton ekspor, dan secara bertahap ini sudah dilakukan (realisasi). Jumlah persetujuan ekspor mencapai 251 persetujuan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Miggu (5/6). 

Dari total persetujuan ekspor yang diterbitkan Kemendag, sebanyak 247.151 ton atau 81,82% diantaranya diberikan pada delapan perusahaan. Kedelapan perusahaan tersebut tergabung dalam kelompok usaha Sinar Mas, Wilmar, Royal Golden Eagle (RGE), Musim Mas, dan Incasi. 

Sementara  tiga perusahaan dengan alokasi PE terbesar adalah PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (76.292 ton), PT Asianagro Agungjaya (55.192 ton), dan PT Wilmar Nabati Indonesia (40.887 ton). Secara berurutan, ketiga perusahaan tersebut masuk dalam kelompok usaha Sinar Mas, RGE, dan Wilmar. 

Ketiga perusahaan tersebut tercatat tidak menghadiri panggilan KPPU untuk pemeriksaan dugaan praktik kartel. KPPU menyatakan akan kembali memanggil ketiga perusahaan tersebut pada 31 Mei - 9 Juli 2022 untuk menjalani pemeriksaan. 

Kemendag mendata alokasi PE yang dapat diterbitkan hingga 5 Juni 2022 adalah 1,04 juta ton Angka itu hasil dari realisasi pemenuhan aturan kewajiban pasar domestik (DMO) sejumlah 346.680 ton atau tiga kali dari pemenuhan DMO. 

Dengan kata lain, realisasi penerbitan PE saat ini baru mencapai 29,04% dari alokasi yang ditetapkan pemerintah. Secara rinci, penerbitan ekspor tersebut terdiri dari CPO mencapai 30.550 ton, refined, bleached, deodorized (RBD) Palm Oil sejumlah 130.725 ton, RBD Palm Olein sebanyak 138.657 ton, dan minyak jelantah (UCO) sekitar 2.100 ton. 

Menurut dia, aturan DMO kali ini telah disempurnakan dibandingkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8-2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Salah satu hal yang diperbaiki adalah pengawasan pemenuhan DMO hingga distribusi sebagai syarat penerbitan PE. 

Luhut mengatakan, penyempurnaan aturan DMO tersebut merupakan hasil masukan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Luhut mengimbau agar pengusaha tidak khawatir selama tidak melanggar ketentuan berlaku. 

"Apabila ada pelaku usaha yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara-cara tidak benar, pemerintah tidak segan mengambil hukuman sesuai perundang-undangan," kata Luhut. 

Sebelumnya, Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean  mengatakan akan memanggil 15 produsen minyak goreng sebagai perusahaan terlapor dugaan kartel minyak goreng. Pemanggilan tersebut akan dijadwalkan pada 31 Mei 2022 hingga 9 Juni 2022. 

Menurutnya, 15 pabrikan terlapor tersebut merupakan bagian dari 10 kelompok usaha. Sebanyak sembilan dari 15 pabrikan yang akan dipanggil sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPPU. Pabrikan yang mangkir tersebut berasal dari kelompok usaha Musim Mas, Sinar Mas, Wilmar, dan Royal Golden Eagle. 

"Kami akan membutuhkan dua alat bukti untuk masing-masing terlapor. Jadi, memang harus komprehensif datanya," kata Gopprera dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/5). 

Gopprera mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait maupun saksi. Setelah itu, KPPU akan mengolah data dan keterangan yang didapatkan dan meminta pendapat ahli. 

Berdasarkan paparan Gopprera, jumlah pabrik minyak goreng terbanyak dimiliki oleh kelompok usaha Musim Mas atau sebanyak delapan unit. Pabrikan yang telah mematuhi panggilan KPPU sebelumnya adalah PT Agro Makmur Raya, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, dan PT Musim Mas, sedangkan pabrikan yang mangkir adalah PT Megasurya Mas. 

 Gopprera mengatakan akan memanggil tiga pabrikan lagi pada kelompok usaha Musim Mas, yakni PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Indo Karya Internusa, dan PT Wira Inno  Mas. Minyak goreng Musim Mas dijual dengan merek Sunco, Margareta, dan Surya Gold.

Mengutip catatan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), total volume ekspor minyak sawit pada Maret 2022 hanya mencapai 2,01 juta ton, turun 3,14% dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,09 juta ton.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...