Hewan Ternak Kena Wabah PMK Sah untuk Kurban? Ini Penjelasan MUI
Hewan Telah Sembuh
Lain halnya jika hewan kurban tersebut bergejala berat namun telah kembali dinyatakan sehat pada masa diperbolehkannya berkurban, yaitu tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah sebelum azan Maghrib. Berdasarkan fatwa MUI, hewan tersebut dinyatakan sah untuk dikurbankan.
Namun apabila hewan tersebut sembuh dari PMK setelah melewati masa diperbolehkannya berkurban, maka penyembelihan hewan tersebut dianggap sebagai sedekah.
Ni'am menjelaskan bahwa syarat dan rukun kurban satu ketentuannya adalah hewan tersebut dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Dia mengatakan, ada ketentuan secara syar'i yang mendefinisikan jenis sakit dan juga jenis cacat yang boleh untuk kurban.
“Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh,” ujarnya.
Dia mengatakan, kondisi sakit yang ringan dan kondisi cacat yang ringan bisa memenuhi keabsahan kurban. Syaratnya yaitu tidak mempengaruhi tampilan fisik atau kualitas daging hewan kurban tersebut.
Berdasarkan Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan 2021, ini 10 provinsi dengan populasi sapi potong terbanyak: