Menilik Potensi Ekonomi Liga 1 Sepak Bola, Perputaran Uang Rp 2,7 T
Aparat kepolisian menjadi sorotan terutama karena menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton. Hal ini bertentangan dengan Pasal 19 b aturan FIFA soal pengamanan di pinggir lapangan.
Dalam sebuah video yang beredar, telihat sejumlah polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton dan bukan mereka yang merusuh di lapangan. Hal ini mengakibatkan ribuan suporter panik dan serentak mencoba keluar lewat Pintu 12, titik lokasi di mana korban meninggal berjatuhan.
Amnesty International juga menyoroti penggunaan gas air mata saat pertandingan sepak bola. Mereka meminta hal ini segera diusut tuntas oleh pemerintah.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan Kamis (9/7). Keenam tersangka tersebut yakni:
1. Direktur PT LIB AHL
2. Ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan AH
3. Security office SS
4. Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS
5. Brimob Polda Jatim H
6. Kasat Samapta Polres Malang TSA
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.