Cerita Pilu Konsumen Meikarta, Cicilan Lunas tapi Belum Terima Unit

Tia Dwitiani Komalasari
13 Desember 2022, 18:34
Pembangunan tower apartment Meikarta Distrik 1 di Jl. Orange County Boulevard, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pembangunan tower apartment Meikarta Distrik 1 di Jl. Orange County Boulevard, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).

Demo ke DPR

Mereka pun mulai menggalang kekuatan untuk memperjuangkan unit apartemennya. Sayangnya perjuangan mereka terhalang oleh pandemi sejak 2020. Apalagi saat itu Pengadilan Niaga Jakarta telah memutuskan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama.

Nasib unit apartemen Meikarta masih terkatung-katung hingga saat ini. Padahal Rosliani masih ruti membayar cicilan setiap bulannya. Cicilan apartemen Meikarta milik Rosliani bahkan akan lunas pada Januari 2023.

"Rencananya saya besok mau bayar untuk dua bulan sekaligus, jadi cicilan saya lunas bulan ini," kata dia.

Rosliani mengatakan, dia dan komunitas konsumen Meikarta sudah berupaya dengan segala cara untuk mendapatkan kejelasan serah terima unit ke pengembang. Namun saat ini dia masih belum mendapatkan kepastian.

Komunitas juga sudah mencoba untuk melakukan audiensi dengan DPR, namun belum dapat respons selama tiga bulan. Hingga akhirnya, mereka pun memutuskan untuk menggelar demo di depan Gedung DPR pekan lalu.

"Sebenarnya demo adalah jalan terakhir. Setelah demo, kami baru diterima oleh DPR yang berjanji akan memanggil pengembang Meikarta," ujarnya.

Tanggapan Lippo Cikarang

Corporate Secretary PT Lippo Cikarang, Veronika Sitepu, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti demo tersebut kepada PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU sebagai pengembang proyek Meikarta.

Berdasarkan penjelasan MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan atau homologasi berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020.

"PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati Putusan Homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya, termasuk pembeli," ujar Veronika dikutip dari keterangan tertulis yang ditandatangani Kamis (8/12).

Dia mengatakan, PT MSU juga sudah menginformasikan hasil Putusan Homologasi ini kepada seluruh Pembeli yang belum menerima unit. Menurut dia, pelaksanaan hasil Putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu.


Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...