Industri Vape Keberatan dengan Draft RUU Kesehatan
"Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya," demikian bunyi Pasal 157 ayat (2).
Jika disahkan, produksi, peredaran, dan konsumsi rokok elektrik harus memenuhi standar maupun persyaratan kesehatan. Artinya, setiap liquid yang dijual nantinya harus mendapatkan persetujuan dari pihak berwajib.
Sebagai informasi, Draf RUU Kesehatan tersebut telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR. Artinya, draf tersebut hanya perlu mendapatkan persetujuan saat Sidang Paripurna sebelum menjadi Undang-Undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi juga mengonfirmasikan draft tersebut. Namun ia mengatakan draf itu belum final karena harus menunggu Paripurna.
"Belum, itu baru inisiatif DPR," kata politisi yang akrab dipanggil Awiek itu kepada Katadata.co.id, Rabu (1/3).
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2022 ada 2,76% penduduk Indonesia usia 5 tahun ke atas yang biasa mengonsumsi rokok elektrik setiap hari.