PUPR Minta Tambahan Anggaran Rp 32 T untuk Perbaikan Jalan Daerah
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan perawatan ruas jalan dibagi menjadi tiga pemerintah, yakni pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Tanggung jawab pemerintah pusat adalah menjaga kondisi jalan nasional.
Pemerintah provinsi bertanggung jawab menjaga kondisi jalan provinsi, sedangkan jalan kabupaten dijaga oleh pemerintah kabupaten.
Jalan nasional adalah jalan yang menghubungkan provinsi. Sementara itu, jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan kabupaten, sedangkan jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan kecamatan.
Laporan Badan Pusat Statistik menunjukkan, panjang jalan di Indonesia cenderung meningkat dalam enam tahun terakhir, yaitu pada periode 2016-2022. Adapun jalan kabupaten/kota mendominasi panjang jalan nasional.
Menurut data teranyar BPS, panjang jalan di Indonesia mencapai 549.161 kilometer (km) pada 2022. Angka tersebut naik sekitar 0,46% dibandingkan pada tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yang sepanjang 546.630 km.
Berdasarkan tingkat kewenangannya, jalan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota mencapai 446.787 km. Lalu, jalan yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi sepanjang 54.557 km. Sementara, jalan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat sepanjang 47.817 km.