Dorong Konversi Motor Listrik, Klaim Subsidi Rp 7 Juta akan Dipercepat

Muhamad Fajar Riyandanu
29 Mei 2023, 16:01
subsidi motor listrik, konversi motor listrik,
ANTARA FOTO/Seno/rwa.
Dua orang teknisi merawat sepeda motor BBM yang dikonversi menjadi sepeda motor listrik di SMKN 2 Jember, Jawa Timur, Kamis (6/4/2023).

Kementerian ESDM berupaya untuk mempercepat termin penyaluran insentif berupa subsidi Rp 7 juta kepada bengkel pelaksana konversi motor listrik menjadi tujuh hari dari mekanisme eksisting paling cepat selama dua pekan yang berlaku saat ini.

Langkah ini dipercaya dapat mendorong minat masyarakat untuk melakukan konversi motor BBM-nya menjadi motor listrik. Data Kementerian ESDM menunjukkan saat ini baru ada permintaan konversi sebanyak 193 unit. Padahal pemerintah menargetkan konversi motor listrik tahun ini sebanyak 50.000 unit dengan adanya subsidi.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani, menyampaikan bahwa mekanisme penyaluran klaim insentif selama 14 hari menjadi salah satu faktor realisasi program konversi motor listrik berjalan lambat.

“Ini kan motor lama lalu dikonversi. Kalau terlalu lama tidak menarik, ini tugas kami di pemerintah,” ujarnya di diskusi daring bertajuk ‘Lebih Asyik dengan Motor Listrik’ pada Senin (29/5).

Untuk mempercepat distribusi insentif kepada bengkel pelaksana konversi, Kementerian ESDM tengah melobi lembaga keuangan seperti himpunan bank milik negara (Himbara) untuk memperoleh akses dana talangan dan kredit modal.

Pendanaan tersebut nantinya akan disalurkan kepada bengkel pelaksana konversi motor listrik. “Kami berusaha untuk menyelesaikan penyaluran klaim insentif dalam waktu tujuh hari, karena motor yang dikonversi juga merupakan motor operasional,” ujar Cahyani.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, menjabarkan beberapa kendala dalam implementasi konversi motor listrik. Di antaranya penyiapan tata kelola pelaksanaan program konversi motor listrik yang memerlukan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait.

Peningkatan tata kelola ditujukan agar tercipta akuntabilitas dan transparansi melalui Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM dan Keputusan Menteri ESDM.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...