Pemerintah Buat Tim Kajian untuk Ekspor Pasir Laut

Muhamad Fajar Riyandanu
12 Juni 2023, 18:33
Ilustrasi aktivitas tambang pasir laut
Freepik
Ilustrasi aktivitas tambang pasir laut

Lebih lanjut, kata Trenggono, regulasi mengenai pengelolaan hasil sedimentasi laut ditujukan untuk menghentikan aktivitas ilegal penambangan pasir laut untuk proyek reklamasi di dalam negeri.

Trenggono mengatakan penetapan PP Nomor 26 Tahun 2003 digunakan untuk menutup potensi praktik pengerukan pasir ilegal menyusul masifnya pengerjaan proyek reklamasi di sejumlah daerah. Di antaranya di pesisir perairan Banten, Jakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau hingga penambahan daratan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

"Ada keluhan dari mitra kerja di Banten banyak sekali reklamasi, itu dari mana bahannya? Ini yang pemerintah coba atur. Bahan reklamasi harus dari sedimentasi supaya tidak merusak lingkungan," kata Trenggono, pada kesempatan yang sama.

Trenggono juga membantah wacana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut sebagai instrumen untuk menggaet investasi Singapura di IKN Kalimantan Timur melalui ekspor pasir laut. “PP itu mengatur ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi," ujar Trenggono.

Persoalan izin pengelolaan pasir laut ramai diperbincangkan setelah pemerintah kembali membuka keran ekspor setelah 20 tahun dihentikan. Aturan itu disetop pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Terbitnya PP Nomor 26 tahun 2023 itu sekaligus mencabut SK Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Pasal 10 PP 26 mengatur bahwa pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut.

Dengan aturan yang baru, penjualan pasir laut hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari Menteri ESDM. Sedangkan pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...