Subsidi Kendaraan Listrik Sepi Peminat Imbas Prosedur yang Rumit

Tia Dwitiani Komalasari
22 Juni 2023, 09:18
Wuling Air Ev, mobil listrik buatan Indonesia, menjadi official car partner pada acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 yang berlangsung di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada 9-11 Mei 2023.
Katadata
Wuling Air Ev, mobil listrik buatan Indonesia, menjadi official car partner pada acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 yang berlangsung di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada 9-11 Mei 2023.

Pengusaha menilai implementasi program insentif kendaraan listrik dari pemerintah masih memerlukan beberapa penyesuaian, agar dapat mencapai target yang diharapkan. Salah satunya dengan menyederhanakan prosedur penyaluran insentif kendaraan listrik.

Hal itu merupakan hasil diskusi antara Kadin bersama sejumlah asosiasi terkait ekosistem kendaraan listrik di Jakarta, Rabu (21/6). Diskusi tersebut nantinya akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah mengenai program subsidi kendaraan listrik.

"Kita memberikan masukan-masukan apa yang masih terjadi di lapangan, kesulitan-kesulitannya. Supaya program insentif lancar dan penjualan mobil listrik meningkat. ," kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo Jongkie Sugiarto.

Jongkie mengatakan, insentif kendaraan listrik bertujuan untuk meningkatkan penjualan kendaraan motor atau roda empat. Namun demikian, saat ini insentif tersebut masih minim peminat,

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Bobby Gofar Umar mengatakan pihaknya mendukung program insentif atau subsidi yang dijalankan pemerintah dalam rangka mempercepat elektrifikasi kendaraan bermotor.

"Tapi memang implementasinya rupanya perlu beberapa adjustment," kata Bobby.

Prosedur Rumit

Menurut Bobby, salah satu  poin yang menjadi penghambat insentif mobil listrik adalah proses restitusi pajak. Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan besaran insentif untuk mobil listrik yang memiliki kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 40 persen dengan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen.

Melalui program insentif tersebut, maka PPN yang dibebankan kepada pembeli hanya 1 persen. Dalam prosesnya, pihak diler harus menanggung terlebih dahulu PPN sebesar 10 persen yang nantinya akan mendapat restitusi atau penggantian dari pemerintah.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...