Sawit RI Ditolak di Eropa, Luhut Ancam Alihkan Pasar ke Afrika

Abdul Azis Said
23 Juni 2023, 22:09
luhut, sawit, kelapa sawit
ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/rwa.
Ilustrasi. Undang-Undang Uni Eropa tentang Deforestasi (EUDR) resmi berlaku pada 16 Mei 2023. Aturan tersebut mewajibkan setiap eksportir untuk menyerahkan dokumen uji tuntas dan verifikasi.

Aturan baru Parlemen Eropa terkait deforestasi telah menjadi sumber perdebatan terkait dampaknya terhadap nasib produk minyak kelapa sawit (CPO) Indonesia. Menteri Koordiantor Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku telah memperingatkan Parlemen Uni Eropa rencana diversifikasi ekspor Indonesia dari Eropa ke Afrika.

Luhut mengatakan, dirinya telah bertemu dengan Parlemen Uni Eropa tiga hari lalu. Dalam pertemuan itu, Indonesia menyampaikan tengah mempertimbangkan diversifikasi tujuan ekspor dengan mengalihkan secara bertahap jutaan ton ekspor CPO yang biasanya dikirim ke Eropa menuju pasar baru di Benua Afrika.

"Supaya kalian (Uni Eropa) jangan ribut sama kami," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (23/6). 

Adapun Luhut membantah bahwa pembentukan Satgas Tata Kelola Sawit bertujuan untuk merespon UU deforestasi Uni Eropa. Ia mengatakan, Satgas ini bertujuan memperbaiki sejumlah persoalan di industri sawit, mulai dari peremajaan hingga penyelesaian lahan ilegal yang berada di dalam hutan.

Undang-Undang Uni Eropa tentang Deforestasi (EUDR) resmi berlaku pada 16 Mei 2023. Aturan tersebut mewajibkan setiap eksportir untuk menyerahkan dokumen uji tuntas dan verifikasi. Hal itu bertujuan untuk menjamin produk tersebut tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan yang dilakukan per 1 Januari 2021. Apabila ditemukan pelanggaran, eksportir akan dikenai denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh di wilayah EU. 

Produk-produk ekspor yang dimaksud adalah minyak sawit dan produk turunannya, arang, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, dan kayu. Selain itu, karet, kertas, kulit, dan produk turunannya juga masuk dalam kategori.

Ketua Komite Perdagangan Internasional Parlemen Eropa Bernd Lange mengklaim EUDR tidak ditujukan hanya untuk beberapa negara tertentu. Undang-undang tersebut juga diberlakukan untuk produsen Eropa.

“Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menghentikan deforestasi karena kita butuh hutan untuk memerangi perubahan iklim,” ujar Lange dalam sesi wawancara dengan beberapa media di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/6).

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...