Aturan Baru soal Harga Rumah Subsidi Segera Terbit

Desy Setyowati
29 Juni 2023, 18:35
Rumah subsidi, harga rumah
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Margadadi, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai aliss PPN.

Dalam PMK 60/PMK.010/2023 tersebut, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp 162 juta sampai Rp 234 juta tahun ini.

Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN itu menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN yaitu Rp 150,5 juta sampai Rp 219 juta.

Kenaikan batasan itu mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Fasilitas pembebasan PPN ini bertujuan mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR yang ditargetkan oleh pemerintah.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...