Penumpang Buat Ulah, Batik Air Kembali ke Bandara Setelah Lepas Landas
Penerbangan ID-6242 berhasil mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB. Dengan demikian, penerbangan menjadi diundur sekitar lima jam dari waktu yang dijadwalkan sebelumnya.
Pesawat yang membawa penumpang pun telah mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA.
Terancam Sanksi Pidana
Danang mengatakan, penumpang yang berperilaku tidak pantas, mengancam keamanan penerbangan atau merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat dianggap sebagai membahayakan penerbangan. Tindakan semacam itu dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat.
"Hal ini juga dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penerbangan," ujarnya.
Menurut Danang, penumpang kategori membahayakan penerbangan seperti MS dapat menyebabkan terganggunya keamanan dan keselamatan penerbangan. Selain itu, kejadian tersebut juga membuat penerbangan mengalami keterlambatan pada rute Jakarta - Gorontalo dan Gorontalo - Jakarta, serta rotasi pesawat berikutnya.
Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
" Batik Air menghimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan," kata Danang.
Hasil survei Jajak Pendapat (JakPat) menunjukkan Batik Air menjadi maskapai penerbangan ke empat yang paling disukai masyarakat Indonesia. Berikut rinciannya seperti tertera dalam grafik di bawah.