Aturan Kemendag Terkait Project S TikTok Shop Rampung, Ini Bocorannya

Nadya Zahira
26 Juli 2023, 12:02
Cara Membatalkan Pesanan di TiktoK Shop
Pexels

Kementerian Perdagangan atau Kemendag telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. Permendag dinilai dapat megantisipasi dampak Project S Tiktok yang dapat mematikan produk UMKM di platform social commerce.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengatakan saat ini Kemendag sudah selesai melakukan pembahasan terhadap rancangan dari revisi Permendag No. 50/2020. Penerapan aturan tersebut tinggal menunggu pelaksanaan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.

"Tinggal menunggu pelaksanaan harmonisasinya oleh Kemenkumham, yang informasinya akan dilaksanakan awal Agustus ini," ujar Isy saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (26/7).

Penerapan Batas Minimal

Isy mengatakan, terdapat beberapa isu yang direvisi dalam aturan tersebut, terutama dalam rangka perlindungan UMKM dalam negeri. Berikut bocoran poin yang direvisi dalam aturan tersebut:

1.  Penetapan batas minimal US$ 100 per unit barang yang diperdagangkan di lokapasar atau marketplace oleh pedagang luar negeri.

2. Mengatur lebih jelas definisi social commerce sebagai salah satu bentuk Penyelenggara PMSE.

3. Persyaratan tambahan bagi bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di marketplace dalam negeri, seperti komitmen pemenuhan SNI dan persyaratan teknis barang/jasa yang ditawarkan.

Mengancam UMKM Lokal

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meminta Kemendag untuk segera mengeluarkan revisi Permendag No.50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. Teten mengatakan, e-commerce tak bisa membedakan produk lokal atau impor yang dijual di platformnya

“Ketika saya mau buat kebijakan subsidi untuk UMKM di platform online saat pandemi Covid-19, semua pelaku usaha tidak bisa memisahkan mana produk UMKM dan yang impor. Mereka hanya bisa memastikan bahwa yang berjualan adalah UMKM dan mereka tidak bisa pastikan produknya. Jadi jangan bohongi saya,” kata Teten di Kantor Kemenkop UKM, di Jakarta, Rabu (12/7).

Untuk itu, Ia mendesak Kementerian Perdagangan atau Kemendag agar merevisi Permendag Nomor 50/2020 yang saat ini baru mengatur perdagangan di e-commerce, bukan social commerce. Ia mengaku revisi aturan tersebut sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...