Diprotes Pengusaha, Airlangga Matangkan Sektor Usaha di Aturan DHE

Andi M. Arief
27 Juli 2023, 09:29
aturan dhe, sektor komoditas, menko airlangga hartarto
Katadata
Airlangga Hartarto menjadi pembicara dalam IDE 2023 yang digelar oleh Katadata.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan akan membahas peraturan Devisa Hasil Ekspor atau DHE lebih lanjut bersama Presiden Joko Widodo. Menurutnya, agenda utama dari rapat terbatas tersebut adalah mematangkan sektor apa saja yang akan tercakup dalam aturan tersebut.

Presiden Jokowi melakukan rapat terbatas untuk mematangkan aturan DHE tersebut bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar.

"Sedang dibahas protes pengusaha tambang terhadap aturan DHE. Nanti akan rilis bersama dengan Menkeu, Ketua OJK, dan Gubernur BI," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Rabu (26/7).

Sebelumnya, Airlangga mengakui aturan DHE telah menuai protes sejak sebelum diterbitkan. Seperti diketahui, aturan DHE tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 36-2023 tentang Devisa Hasil Ekspor atau DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Airlangga menjelaskan eksportir tidak perlu khawatir akan kehilangan haknya atas barang yang diekspor. Ia mengingatkan pada eksportir terkait amanat konstitusi, bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan Indonesia.

Adapun, komoditas yang wajib parkir DHE diatur dalam ayat (2) Pasal 5 PP, yakni hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

DHE hasil eksplorasi komoditas dengan nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$ 250.000 wajib disimpan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.

"Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalen," seperti termuat dalam Ayat(2) Pasal 6 yang dikutip Jumat (14/7).

Nilai DHE yang wajib diparkirkan adalah 30% dari total transaksi. Sebagai contoh, nilai DHE yang wajib diparkir dari nilai ekspor senilai US$ 1 juta adalah US$ 300.000.

Akan tetapi, eksportir dapat memarkirkan DHE-nya secara sukarela jika nilai transaksi ekspor kurang dari US$ 250.000. Pemerintah tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud dari aturan tersebut.

Walau demikian, Ayat (2) Pasal 17 menentukan penyimpanan DHE secara sukarela berlaku secara mutatis mutandis. Artinya, prosedur penyimpanan DHE secara sukarela dapat berubah sesuai dengan kondisi yang mendesak.

Pasal 16 memperingatkan eksportir yang melanggar beleid tersebut akan mendapatkan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor. "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023," seperti tertulis dalam Pasal 23.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...