Pengusaha Ikuti Formula Pemerintah dalam Hitung Upah Minimum 2024

Andi M. Arief
23 Agustus 2023, 05:30
Buruh melakukan aksi jalan kaki di Jalan MH Thamrin menuju kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Buruh melakukan aksi jalan kaki di Jalan MH Thamrin menuju kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta W Kamdani mengatakan akan mengikuti formula pemerintah dalam perhitungan upah minimum 2024. Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15%.

Shinta mengacu formula yang diatur Peraturan Pemerintah No. 36-2021 tentang Pengupahan. Setidaknya ada empat faktor dalam formula tersebut, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, konsumsi per kapita, dan jumlah asisten rumah tangga.

"Kami mengikuti formula yang sedang digodok pemerintah, yakni PP No. 36-2021 yang sedang direvisi. Jadi, kami ikuti aturan pemerintah dengan dasar formula itu," kata Shinta di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (22/8).

Shinta menegaskan kenaikan upah minimum tidak berlaku rata bagi semua daerah. Menurutnya, kenaikan upah minimum 2024 akan berbeda di setiap provinsi, kabupaten, dan kota.

Shinta menilai unsur terpenting dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2024 adalah jaring pengaman. Selain itu, Shinta mengatakan peraturan upah minimum 2024 hanya akan berlaku pada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di sebuah tempat.

"Kalau bekerja di atas satu tahun sudah ada skala upahnya, dan mereka sudah ikut itu. Kami tidak bisa menggeneralisasi semua upah pekerja harus naik," katanya.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan formula upah minimum pada PP No. 36-2021 adalah formula yang norak. Pasalnya, beleid tersebut memberikan formula batas atas dan batas bawah dalam perhitungan kenaikan upah minimum tiap tahun.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...