Indonesia dan 16 Negara Surati Uni Eropa, Protes UU Anti Deforestasi

Yuliawati
Oleh Yuliawati
8 September 2023, 15:48
Pengunjung melihat pabrik mini minyak goreng (Pamigo) saat pameran Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan (Penas-KTNA) XVI, di Lanud Sutan Sjahrir Padang, Sumatera Barat, Minggu (11/6/2023).
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nz
Pengunjung melihat pabrik mini minyak goreng (Pamigo) saat pameran Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan (Penas-KTNA) XVI, di Lanud Sutan Sjahrir Padang, Sumatera Barat, Minggu (11/6/2023).

Sebanyak 17 negara, termasuk Indonesia, mengirimkan Surat Bersama yang kedua kepada para pemimpin Uni Eropa berisi keprihatinan atas pemberlakuan Undang-Undang Anti Deforestasi. Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) berpotensi merugikan perdagangan 17 negara tersebut.

Surat itu ditandatangani duta besar ke-17 negara, yakni Indonesia, Brazil, Argentina, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika, di KBRI Brussel pada Kamis (7/9).

Berdasarkan keterangan laman Kementerian Luar Negeri RI pada Jumat (8/9), UU itu diskriminatif dan menghukum serta berpotensi melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Undang-Undang Anti Deforestasi yang berlaku mulai 29 Juni 2023 menyasar minyak sawit serta produk turunannya, arang, kakao, kopi, kedelai, daging sapi, kayu, karet, kertas, dan kulit.

Tujuannya memastikan konsumsi dan perdagangan produk-produk tersebut tidak turut mendorong penebangan hutan dan perusakan ekosistem. Jika ditemukan pelanggaran, eksportir akan dikenai denda maksimum 4% dari pendapatan yang diperoleh Uni Eropa.

Ke-17 negara tersebut menilai UU Anti Deforestasi ini belum menimbang kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas tersebut.

Negara-negara itu meminta Uni Eropa memperhatikan kepentingan negara produsen komoditas saat menyusun aturan pelaksanaan undang-undang tersebut.

Mereka mendorong Uni Eropa lebih melibatkan negara-negara penghasil komoditas dalam memformulasikan aturan dan panduan pelaksanaan UU Anti Deforestasi.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...