Jokowi Akan Keluarkan Perpres Investasi Rempang, Atur Relokasi Warga

Andi M. Arief
2 Oktober 2023, 17:43
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023). Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Investasi dan Kepala BP Batam tersebut membahas tindak lanju
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023). Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Investasi dan Kepala BP Batam tersebut membahas tindak lanjut permasalahan lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai realisasi investasi Rempang Eco City. Beleid tersebut akan mengatur kepemilikan lahan bagi masyarakat terdampak investasi tersebut.

Bahlil menilai hal tersebut penting lantaran mayoritas masyarakat terdampak tinggal di atas lahan berstatus Hutan Produksi Konservasi atau HPK. Menurutnya, masyarakat yang berhak mendapatkan kompensasi saat ini hanya masyarakat yang tinggal di atas tanah berstatus Areal Penggunaan Lainnya atau APL.

"Kalau kami pakai hukum formal, penyelesaian paling gampang adalah masuk dengan aparat penegak hukum. Tapi, penyelesaian masalah di Rempang ini harus ada dua perasaan, pertama sebagai anak kampung dan kedua sebagai pemerintah," kata Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (2/10).

Bahlil tidak menjelaskan lebih lanjut berapa kepala keluarga (KK) yang tinggal di atas tanah berstatus APL. Namun Bahlil mengumumkan luas tanah APL di lahan yang akan dijadikan lokasi realisasi investasi hanya 570 hektar.

Sementara itu, total tanah berstatus HPK di lokasi investasi mencapai 7.527 hektare. sementara total lahan yang akan dipakai untuk realisasi Rempang Eco City Park pada tahap pertama mencapai 2.300 hektare.

Adapun, masyarakat terdampak akan mendapatkan dua jenis kompensasi, yakni Rp 1,2 juta bagi setiap masyarakat dan Rp 1,2 juta bagi setiap KK. Bahlil mengatakan, dana kompensasi tersebut akan berasal dari pemerintah melalui Badan Pengelola Batam.

Selain itu, Bahlil menjelaskan setiap kepala keluarga akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atau SHM terhadap lahan seluas 500 meter persegi di Tanjung Banon. Menurutnya, hal tersebut penting lantaran 900 kepala keluarga yang terdampak belum memiliki SHM terhadap tanah yang kini ditempati.

Bahlil menilai pengelola BP Batam dapat dibui jika tetap memberikan kompensasi tersebut tanpa ada aturan khusus. Pasalnya, tidak ada landasan hukum terkait pemberian kompensasi pada masyarakat yang tinggal di atas tanah ilegal.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...