Kemendag Tak Janji Utang Rafaksi Migor ke Pengusaha Rampung Tahun Ini
Isy sebelummya berargumen masih ada perbedaan data penjualan minyak goreng kemasan selama Permendag No. 3-2022 berlaku pada 19-31 Januari 2022. Ia menemukan utang minyak goreng yang harus dibayar pemerintah berdasarkan verifikasi Sucovindo hanya Rp 472 miliar, hampir setengah dari tagihan yang diklaim pengusaha ritel sebesar Rp 812 miliar.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga pada Juli 2023 memproyeksikan permasalahan utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha ritel modern akan menemukan titik temu sebelum Agustus 2023. Dia juga memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kemendag siap untuk berkomunikasi, dan saya yakin akan ada titik temunya sebelum Agustus. Kan ini masih ada Mei, Juni, Juli sebelum itu bisa lah selesai," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, di Jakarta Convention Center, Senin (8/5).
Jerry mengatakan, Kemendag terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo, produsen minyak goreng, hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS. Hal itu dilakukan guna mencari jalan keluar terhadap permasalahan tersebut.
Dia berharap, permasalahan utang rafaksi migor ini dapat segera diselesaikan. Menurutnya, adanya kasus ini membuat nama Kemendag menjadi tidak baik. Menurut Jerry, Kemendag hanya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.