Aturan Perhitungan UMP 2024 Ditolak Buruh, Didukung Pengusaha

Andi M. Arief
14 November 2023, 16:06
buruh, upah buruh, ump, ump 2024
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi. Buruh meminta kenaikan UMP 2024 sebesar 15%.

"Jadi, formula itu kami perbaiki dan terbitlah rumus saat ini dalam PP Nomor 51 Tahun 2023," katanya.

Indah menyampaikan, PP Nomor 51 Tahun 2023 akan menjaga upah minimum dari pertumbuhan ekonomi negatif.  Pertumbuhan ekonomi nasional sempat tercatat negatif 2,07% pada 2020 saat pandemi Covid-19. 

Indah menyebutkan upah minimum tidak akan berubah atau sama dengan tahun sebelumnya jika pertumbuhan ekonomi tercatat negatif. Selain itu, Indah mengatakan, beleid pengupahan teranyar tersebut menugaskan Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan indeks tertentu dalam formula UMP teranyar.

Alfa adalah variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah. Indah menyebut, penentuan alfa di dalam negeri cukup sulit karena minimnya data.

Oleh karena itu, formula yang digunakan untuk menghitung alfa di dalam negeri adalah total kompensasi tenaga kerja suatu periode dibagi dengan produk domestik regional bruto pada periode yang sama. Dari pertimbangan tersebut mayoritas daerah memiliki alfa antara 0,1 dan 0,3.

Aturan Perhitungan UMP 2024 Berlaku Seterusnya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan formula UMP pada PP Nomor 51 Tahun 2023 akan terus berlaku setelah 2024. Pemerintah tidak memberi batas waktu berlakunya formula tersebut.

Ida menilai, PP Pengupahan anyar tersebut memiliki masa serap aspirasi terpanjang baik sebelum maupun setelah draf PP No. 51-2023 rampung. Oleh karena itu, Ida berpendapat waktu penerbitan beleid tersebut sudah sangat tepat.

"Peraturan ini lebih dekat dekat dengan teori apapun terkait pengaturan pengupahan apapun," katanya.

Ida mengakui formula penyesuaian upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 secara prinsip tidak berubah dari formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Perbedaan PP Nomor. 51 Tahun 2023 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah masa berlakunya. Selain itu, PP No. 51-2023 tidak memiliki batasan kenaikan UMP seperti di Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebesar 10%.

Ia pun menyatakan telah melakukan sosialisasi implementasi PP No. 51-2023 pada seluruh Dinas Ketenagakerjaan di penjuru negeri. Ida berharap implementasi beleid tersebut diterima sebagai bentuk mendekatkan kepentingan pengusaha dan pekerja.



Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...