Kisruh Utang Rafaksi Minyak Goreng, Pengusaha Bawa ke Jalur Hukum
Ia mengatakan, proses pembayaran piutang rafaksi tersebut tersendat lantaran Kemendag dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian belum melakukan rapat koordinasi. Rapat tersebut merupakan rekomendasi hukum oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Ham terkait penyelesaian piutang tersebut.
Menurut Roy, pemerintah belum kunjung melakukan rapat tersebut dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, Roy menilai niat pemerintah dalam menyelesaikan piutang tersebut telah tidak ada.
"Kenapa harus diselesaikan lewat jalur hukum? Karena kami enggak dapat kepastian, niat pemerintah bahkan juga sudah enggak ada," katanya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim sebelumnya menjelaskan, jadwal Rakortas sulit ditentukan lantaran harus menyelaraskan jadwal beberapa menteri. Oleh karena itu, Isy mengatakan penentuan jadwal Rakortas menjadi kunci pembayaran utang rafaksi minyak goreng pemerintah. Ia berharap agar Rakortas tersebut dapat rampung sesegera mungkin.
"Saya belum bisa menjamin bulan ini atau bulan depan selesai masalah ini. Utang rafaksi minyak goreng itu bukan hanya beban moril bagi saya, tapi juga akan terus menerus menguras energi saya," kata Isy dalam Indonesian Palm Oil Conference 2023, Kamis (2/11).
Isy sebelumnya berargumen masih ada perbedaan data penjualan minyak goreng kemasan selama Permendag No. 3-2022 berlaku pada 19-31 Januari 2022. Ia menemukan utang minyak goreng yang harus dibayar pemerintah berdasarkan verifikasi Sucofindo hanya Rp 472 miliar, hampir setengah dari tagihan yang diklaim pengusaha ritel sebesar Rp 812 miliar.