Kemenaker soal Buruh Minta UMP Jakarta Naik 15%: Tak Bisa Dikabulkan

Andi M. Arief
20 November 2023, 12:50
buruh, ump, kenaikan upah, ump jakarta, ump dki
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menolak Omnibus Law.

Proyeksi inflasi + (proyeksi pertumbuhan ekonomi x alfa 0,2) x UMP 2023

= (1,89% + (4,96% x 0,2)) x  Rp 4.901.798 =  Rp 5.043.068

2. Usulan Pekerja

(Proyeksi inflasi + proyeksi pertumbuhan ekonomi + alfa) x UMP 2023

= (1,89% +4,96% +8,15%) x Rp 4.901.798 = Rp 5.637.068

3. Usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

(Proyeksi inflasi + (proyeksi pertumbuhan ekonomi x alfa 0,3)) x UMP 2023

= (1,89% + (4,96% x 0,3))x UMP 2023 = Rp 5.067.381


Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...