Pengusaha Ungkap Penyebab Fasilitas Pajak Vokasi Kurang Laku
Kementerian Keuangan memproyeksikan nilai belanja untuk fasilitas pajak tersebut konsisten senilai Rp 1 miliar pada 2022-2025. Seperti diketahui, fasilitas super tax deduction tertuang dalam PMK Ni. 153 Tahun 2020 Tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, fasilitas super tax deduction kegiatan penelitian akan mendorong pengembangan ekonomi digital. Oleh karena itu, Airlangga berencana untuk mempermudah proses syarat dan mekanisme audit fasilitas tersebut.
"Kemarin Bapak Presiden rapat khusus menanyakan berapa sebetulnya kebutuhan tenaga digital kita yaitu sekitar untuk 15 tahun ke depan adalah 9 juta orang atau 600 ribu per tahun,” kata Airlangga dalam Peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2023, di Jakarta, Rabu (6/12).
Airlangga pun mengatakan, Indonesia juga tengah bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan teknologi dunia seperti Amazon, Apple, dan Microsoft, International Business Machine (IBM) untuk pengembangan para prakerja talenta digital Indonesia.