Pengusaha Berencana Abaikan Tarif Pajak Hiburan Baru, Bayar Tarif Lama

Andi M. Arief
8 Februari 2024, 09:23
pajak hiburan, pengusaha, pajak
pexels/Big Bag Films
Ilustrasi karaoke.

Ketua PHRI Badung Ray Suryawijaya mengatakan pajak hiburan di Badung telah naik menjadi 40% sejak Januari 2024. Walau demikian, Ray melaporkan Pemerintah Provinsi Bali telah menginstruksikan para bupati dan walikota untuk memberikan insentif pajak hiburan.

"Jadi, jelas pajak hiburan di Badung akan dikembalikan menjadi seperti tarif lama. Namun kami harus bayar pajak hiburan 40% itu karena tidak berlaku surut. Jadi kami harus nombokin dulu sampai surut," kata Ray.

Ray menjelaskan insentif pajak hiburan tersebut kini sedang diproses oleh pemerintah dan sedang dalam proses harmonisasi di pemerintah pusat. Setelah proses harmonisasi, aturan tersebut akan disesuaikan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebelum menjadi insentif yang diimplementasikan seluruh walikota dan bupati di Pulau Dewata.

Ray menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali menargetkan waktu proses penyesuaian tersebut memakan waktu tiga hari. Dengan demikian, Ray berharap insentif pajak hiburan di Badung baru aktif secepatnya pertengahan Februari 2024.

"Pengusaha hiburan di Badung sepakat untuk membayar pajak hiburan sebesar 40% tersebut sebelum berlaku surut," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...