Aturan Barang Impor Bawaan Diprotes, Mendag Zulhas: Itu Lebay

Andi M. Arief
28 Maret 2024, 11:36
barang impor, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Katadata/Andi M. Arief
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sedang memeriksa barang impor ilegal yang akan dimusnahkan dalam seremoni pemusnahan bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang di Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/3).

Zulhas sebelumnya juga menyebut implementasi Permendag barang impor menguntungkan masyarakat yang melancong ke luar negeri. Sebab, sebagian barang mewah tidak akan terkena bea jika sesuai dengan syarat dan ketentuan.

Barang-barang, seperti tas dan alas kaki, yang dibawa penumpang dari luar negeri seharusnya tidak dijual di Indonesia, cukup untuk penggunaan pribadi. Klasifikasi barang yang akan dipakai sendiri atau kembali diperdagangkan akan menjadi tugas petugas Bea dan Cukai di pintu perbatasan. 

Barang mewah yang biasanya untuk dijual kembali di dalam negeri biasanya disertai struk pembelian.  "Berbelanja di dalam negeri saja bayar pajak. Sekarang diatur, kalau beli dua tas Chanel tidak kena bea masuk," kata Zulhas di Pasar Tanah Abang pada Kamis lalu. 

Ada delapan jenis barang yang dibebaskan bea masuknya oleh Permendag No. 36 Tahun 2023, berikut daftarnya:

  1. Hewan dan produk hewan: volume maksimal 5 kilogram dengan nilai maksimum US$ 1.500 per orang
  2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura: volume maksimal 5 kg dengan nilai maksimum US$ 1.500 per orang
  3. Mutiara: nilai maksimal US$ 1.500 saat tiba di dalam negeri
  4. Mainan: nilai maksimal US$ 1.500 saat tiba di dalam negeri
  5. Hasil perikanan: volume maksimal 25 kg
  6. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet: maksimal dua unit per orang dalam satu kedatangan dan dalam jangka waktu setahun
  7. Tas: maksimal dua unit per orang
  8. Alas kaki: maksimal dua unit per orang

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...