Kemendag Sebut Harga Minyakita Naik demi Pasokan Minyak Goreng Domestik

Andi M. Arief
19 Agustus 2024, 15:14
Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (25/8/2024).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (25/8/2024).
Button AI Summarize

Pemerintah telah menaikkan harga MinyaKita dari Rp 14 ribu per liter menjadi Rp 15.700 per liter. Kementerian Perdagangan menyebut langkah itu diambil demi menjaga realisasi kewajiban pasokan minyak goreng untuk dalam negeri (DMO) tetap terjaga. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang mengatakan penurunan permintaan minyak sawit mentah atau CPO di pasar global pada paruh kedua tahun ini akan berpengaruh pada realisasi DMO nasional.

Apabila permintaan ekspor CPO turun, para eksportir berpotensi tidak mengajukan haknya dalam bentuk pemenuhan DMO. Untuk menstimulasi pelaku usaha menyalurkan DMO, kami menaikkan HET (harga eceran tertinggi) MinyaKita," kata Moga di kantornya, Jakarta, Senin (19/8). 

Perubahan tata niaga minyak goreng pemerintah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024. Penyesuaian nilai jualnya membuat harga MinyaKita yang diterima produsen naik Rp 2.700 per liter hingga Rp 3.200 per liter.

Secara rinci, harga yang diterima produsen naik dari Rp 10.800 per liter menjadi Rp 13.500 per liter jika disalurkan ke badan usaha milik negara atau BUMN pangan. Angka tersebut naik menjadi Rp 14.000 per liter jika MinyaKita disalurkan langsung ke agen minyak goreng, sedangkan harga yang dijual agen ke pengecer dibatasi maksimal Rp 14.500 per liter.

MinyaKita bukan minyak goreng subsidi pemerintah. Produk pangan ini merupakan hasil kontribusi eksportir CPO ke pasar dalam negeri dalam bentuk DMO. 

Moga mengatakan, para eksportir CPO dapat memiliki hak ekspor tambahan jika menyalurkan MinyaKita ke BUMN Pangan sebesar 1,2 kali. Selain itu, pemerintah akan menambah hak ekspor antara 1,3 kali sampai 1,65 kali jika menyalurkan Minyakita ke luar Pulau Jawa.

Eksportir CPO setidaknya akan mendapatkan hak ekspor antara 2 sampai 2,5 kali saat menyalurkan DMO tergantung jenis kemasan. Dengan demikian, hak ekspor maksimal yang bisa didapatkan adalah 5,1 kali jika menyalurkan MinyaKita dalam bentuk botol melalui BUMN Pangan ke bagian timur Indonesia.

Permendag Nomor 18 Tahun 2024 juga berisi soal pengurangan target minyak goreng DMO dari 300 ribu ton per bulan menjadi 250 ribu ton per bulan. Angka ini merupakan hasil evaluasi neraca kebutuhan minyak goreng di dalam negeri sesuai dengan masing-masing provinsi.

"Kami harap eksportir CPO dapat menyalurkan pasokan minyak goreng DMO lebih banyak lagi ke masyarakat dengan kebijakan ini, sehingga pasokan minyak goreng nasional lebih stabil," ujarnya.

Badan Pangan Nasional mendata rata-rata nasional harga minyak goreng kemasan berfluktuasi di sekitar Rp 18.000 per liter sealam 19 hari terakhir. Pada periode yang sama, Kemendag mendata harga MinyaKita stabil di Rp 16.400 per liter.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...