Kemendag Akan Cabut Izin PT AEGA Karena Kurangi Takaran Minyakita

Ringkasan
- Pemerintah akan memadankan NIK dengan NPWP untuk meningkatkan efisiensi dan mendukung Satu Data Indonesia. Hal ini berdampak pada masyarakat yang harus melakukan validasi data secara mandiri.
- Pemadanan NIK dengan NPWP diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak dan penegakan hukum yang lebih tegas bagi wajib pajak yang tidak patuh.
- Masyarakat dapat memeriksa apakah NIK mereka telah terintegrasi dengan NPWP melalui situs ereg.pajak.go.id, dan terdapat risiko kendala akses jika pemadanan data tidak dilakukan, seperti terhambatnya layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, dan layanan perbankan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso akan mencabut izin penggunaan merek Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti mengemas Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai. Temuan ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada Sabtu (8/3).
Menurut Budi, Minyakita yang diproduksi AEGA hanya berisi 750 hingga 800 mililiter dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter. Setelah dilakukan pengukuran menggunakan gelas ukur terstandarisasi, ditemukan pengurangan takaran dalam kemasan 1 liter. Oleh karena itu, pihaknya telah mengamankan tangki pengisian minyak goreng dengan total kapasitas 30 ton.
Selain mengurangi takaran, AEGA juga menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek Minyakita. Perusahaan ini diketahui memberikan lisensi merek Minyakita kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar, dengan imbal balik berupa pembayaran kompensasi.
“Dua perusahaan tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM, sehingga mutu dan kualitas produk sulit terjamin,” kata Budi dalam keterangan resmi, Kamis (13/3).
Budi juga mengungkapkan bahwa AEGA menggunakan minyak goreng yang bukan berasal dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Akibatnya, perusahaan tersebut diduga sengaja mengurangi takaran dalam pengemasan guna mempertahankan margin keuntungan setelah membeli bahan baku dengan harga tinggi.
Sebagai informasi, harga minyak goreng DMO untuk distributor I adalah Rp 13.500 per liter, sementara distributor II mendapatkannya seharga Rp 14.000 per liter. Kebijakan ini dibuat agar harga Minyakita di tingkat konsumen tetap terjaga pada Rp 15.700 per liter.
Budi mengungkapkan bahwa AEGA tidak memiliki izin edar dari BPOM, serta lokasi usaha yang ditemukan tidak sesuai dengan dokumen Nomor Izin Berusaha.
Dia menduga AEGA memindahkan pabriknya setelah petugas pengawas dan kepolisian menemukan pelanggaran pada awal bulan ini. Sebelumnya, pabrik AEGA tercatat berlokasi di Depok, Jawa Barat, namun kini telah direlokasi ke Karawang, Jawa Barat.
Menanggapi temuan ini, Kemendag akan mengeluarkan surat penarikan barang agar Minyakita yang tidak sesuai takaran segera ditarik dari peredaran. “Terkait dugaan tindak pidana, kami menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian untuk ditangani lebih lanjut,” ujar Budi.
Bukan Minyak Goreng Subsidi
Budi menegaskan bahwa Minyakita bukan merupakan minyak goreng subsidi karena tidak ada anggaran negara dalam produksinya. Harga Minyakita dapat ditekan berkat kebijakan DMO sebagai syarat penerbitan perizinan ekspor CPO.
Melalui kebijakan ini, eksportir harus membuktikan pihaknya telah menyalurkan minyak goreng DMO sampai distributor I atau distributor II untuk mendapatkan perizinan ekspor.
Dengan kata lain, Budi memberikan sinyal intervensi pemerintah dalam proses distribusi Minyakita terbatas karena tidak ada anggaran negara.
"Kami bersama Satuan Tugas Pangan Polri akan terus mengawasi distribusi Minyakita, khususnya menjelang lebaran. Kami akan mengawasi secara ketat," katanya.