Alasan Satgas Impor Ilegal Hanya Razia Gudang: Peritel Tidak Periksa Legalitas
Kementerian Perdagangan menjelaskan alasan Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu atau Impor Ilegal memilih untuk menginspeksi kawasan pergudangan. Satgas menilai mayoritas peritel lokal tidak memeriksa sumber barang yang mereka jual.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan menilai, kawasan pergudangan merupakan sumber peredaran barang impor ilegal di dalam negeri. Hal tersebut terbukti dari berhasil ditemukannya barang impor ilegal selama 1,5 bulan terakhir Satgas bertugas.
"Kami mengerti kalau peritel membeli barang jualannya tidak memeriksa legalitas barang tersebut. Oleh karena itu, kami memilih untuk memeriksa legalitas barang di pergudangan," kata Bara di kantornya, Kamis (29/8).
Berdasarkan catatan Katadata, total barang impor ilegal yang telah dimusnahkan pemerintah mencapai senilai Rp 116,36 miliar. Barang-barang ilegal tersebut diperoleh dari tiga inspeksi.
Pemusnahan pertama dilakukan di Jakarta Utara senilai Rp 46,19 miliar. Pemusnahan kedua dilakukan di Cikarang, Jawa Barat, senilai Rp 49,45 miliar, sedangkan pemusnahan ketiga dilakukan di Kantor Kemendag senilai Rp 20,22 miliar.
Bara mengaku, Satgas Impor Ilegal akan segera melakukan pemusnahan tahap keempat. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut lokasi dan jadwal pemusnahan tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang mengaku masih mendalami kasus impor barang untuk menemukan aktor-aktor dibaliknya. Kajian pendalaman kasus impor ilegal tersebut ditargetkan terbit sebelum pemerintahan selanjutnya menjabat pada Oktober 2024.
Moga mengatakan, pihaknya masih mengkaji persentase impor ilegal yang beredar di pasar lokal. Fokus kajian selanjutnya akan membahas modus yang digunakan dalam importasi ilegal tersebut.
"Kami akan mendalami lebih lanjut terkait kegiatan impor ilegal hingga aktor dan negara asal impor tersebut," kata Moga di Swissôtel Jakarta PIK Avenue, Rabu (28/8).
Impor ilegal yang dimaksud adalah kegiatan importasi yang dilakukan tanpa dokumen resmi. Barang impor tersebut tidak tercatat oleh pemerintah dan tidak membayarkan pajak.
Menurut Moga, pembahasan terkait persentase barang impor ilegal telah dilakukan secara internal di Kemendag. Menurutnya, pembahasan tersebut akan dilanjutkan bersama pemangku kepentingan, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan peneliti dari perguruan tinggi.
Di sisi lain, Moga mengaku pembahasan terkait pemindahan pelabuhan impor barang jadi ke bagian timur Indonesia belum dilanjutkan. Langkah tersebut masih menunggu hasil penilaian dampak regulasi atau RIA.
"RIA akan menunjukkan apakah pemindahan pelabuhan impor barang jadi ke timur Indonesia diperlukan atau seperti apa. Jika dampaknya positif, baru bisa jadi kebijakan," ujarnya.