Pemerintah Gagal Selamatkan Sritex, 10.665 Karyawan Kena PHK

Ringkasan
- Upaya pemerintah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berakhir buntu. Sebanyak 10.665 karyawan Sritex terancam PHK per 1 Maret setelah putusan pailit perusahaan oleh kurator.
- Pemerintah berjanji akan menjamin hak-hak buruh Sritex yang terdampak PHK. Keputusan PHK serta biaya pesangon menjadi tanggung jawab tim kurator.
- Presiden Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan jajaran menteri terkait untuk mencari solusi penyelamatan Sritex. Namun, upaya tersebut terhenti setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Sritex.

Pemerintah Presiden Prabowo Subianto gagal menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengakui upaya pemerintah berujung buntu hingga Sritex akan ditutup per 1 Maret dan 10.665 karyawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Immanuel mengatakan keputusan PHK tersebut merupakan keputusan yang dipilih oleh kurator dalam kasus pailit Sritex yang diputus pada tahun lalu. Oleh karena itu, Immanuel menyampaikan bantuan pemerintah yang dapat diberikan pada buruh Sritex yang terkena PHK saat ini adalah menjamin hak-hak mereka.
"Kita negara hukum, maka harus tunduk pada hukum. Kemenaker di garis terdepan membela hak buruh dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh haknya," kata Immanuel dalam keterangan resmi, Jumat (28/2).
Secara rinci, Immanuel mencatat keputusan PHK seluruh karyawan Sritex Group telah dibuat tim kurator kemarin, Rabu (26/2). Adapun biaya pesangon dalam proses PHK seluruh buruh Sritex akan menjadi tanggung jawab tim kurator.
Sritex Group telah melakukan PHK terhadap 10.965 tenaga kerjanya selama dua bulan terakhir. Berikut rincian jumlah PHK di PT Sritex Grup pada kurun 26-28 Februari 2025:
- PT. Sritex Sukoharjo PHK 8.504 orang
- PT. Primayuda Boyolali PHK 956 orang
- PT. Sinar Panja Jaya Semarang PHK 40 orang
- PT. Bitratex Semarang PHK 104 orang
Sebelumnya, anak usaha Sritex, PT. Bitratex Semarang, mem-PHK 1.065 orang pada Januari 2025.
Pada Oktober lalu, Prabowo meminta empat menterinya untuk menyelamatkan karyawan Sritex. Langkah ini setelah Pengadilan Negeri Semarang memutuskan status Sritex sebagai perusahaan pailit pada 21 Oktober 2024.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, instruksi untuk menyelamatkan karyawan Sritex diberikan Prabowo kepada dirinya, Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja.
Prabowo meminta mereka mengkaji beberapa opsi dan skema penyelamatan Sritex.
"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/10).
Namun, langkah pemerintah berhenti setelah Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi Sritex terkait putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menetapkan status pailit Sritex pekan lalu, Rabu (18/12/2024).
Tagihan Utang Sritex Capai Rp 32,6 Triliun
Tim kurator Sritex mencatatkan total tagihan yang diajukan oleh kreditur kepada perusahaan raksasa tekstil dan dan anak-anak usahanya mencapai Rp 32,63 triliun.
Anak usahanya yang juga pailit yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dalam perkara nomor 2/PDT.SUS-Homologasi/2024/Pengadilan Niaga Semarang.
Sritex memiliki 223 kreditur konkuren dengan tagihan Rp 24,73 triliun atau 75,8% dari total nilai utang. Adapun total utang Sritex saat ditetapkan pailit mencapai Rp 32,63 triliun pada 21 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan keuangan periode 30 September 2024, Sritex memiliki total utang Rp 26,07 triliun sedangkan nilai asetnya hanya Rp 9,63 triliun.
Tim Kurator menjelaskan, kelangsungan usaha Sritex merupakan wewenang mereka atas persetujuan para kreditor konkuren Sritex. Mereka juga menyatakan belum menemukan alasan hukum terkait kelangsungan usaha Sritex berlaku lantaran manajemen Sritex tidak kooperatif dan terbuka.
Berdasarkan daftar sementara kreditor konkuren yang dirilis oleh tim kurator pada 13 Desember 2024, Citicorp Investment Bank (Singapore) Limited tercatat sebagai kreditor dengan klaim terbesar terhadap Sritex. Total klaim yang diajukan oleh Citicorp Investment Bank mencapai Rp 4,43 triliun, yang terdiri dari pokok utang Rp 3,47 triliun, bunga sebesar Rp 950 miliar, dan sisanya denda.