Pandemi Mendorong Perbaikan Ekosistem Riset dan Inovasi
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) menjadi momentum penting untuk menata kembali kerangka dan perencanaan riset di Indonesia. “Riset berada dalam satu komando, yaitu satu agenda dan satu strategi,” kata Yanuar.
Strategi tersebut dapat mengarahkan sumber daya, tata kelola, dan pendanaan riset sesuai prioritas jangka panjang negara (programmatic). Namun, tak menutup kemungkinan membuka kebebasan untuk melakukan riset di luar prioritas nasional (blue sky).
“Kita perlu tahu, 20 atau 50 tahun ke depan kita mau menjadi apa dan menghasilkan apa. Lalu kita tuang itu ke agenda riset kita,” ujarnya.
Mendorong Peran BRIN
Menurut Yudho, saat ini BRIN sedang merancang strategi untuk integrasi keilmuan dan riset berkelanjutan. Gagasan ekosistem riset dan inovasi disusun dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Sisnas Iptek.
Berdasarkan UU Sisnas Iptek, BRIN memiliki empat model bisnis. Pertama, merancang arah kemajuan iptek dalam pembangunan nasional. Kedua, memperkuat penguasaan iptek melalui penelitian dan pengembangan. Ketiga, pendorong pengkajian dan penerapan iptek untuk invensi dan inovasi. Keempat, menjamin pemanfaatan produk inovasi dan invensi (soshum dan saintek) untuk kebutuhan nasional.
Keempat model bisnis tersebut perlu mengarusutamakan integrasi, kontinuitas, dan inovasi terbuka (open innovation). Inovasi tersebut merupakan kolaborasi antar institusi dan bidang keilmuan yaitu saintek dan soshum.
Adapun untuk mendorong ekosistem riset dan inovasi yang terintegrasi dan berkelanjutan, Yudho menjelaskan, BRIN akan menjaga interaksi empat komponen. Antara lain producer sebagai penghasil riset dan inovasi, dan intermediaries sebagai aktor yang menjembatani hasil riset agar dapat diterapkan. Selain itu, enablers sebagai aktor penguat sistem dan jejaring yang membuat ekosistem berkelanjutan, serta users sebagai pengguna hasil riset dan inovasi.
Ekosistem tersebut akan didukung oleh tiga peraturan yakni RPP Penyelenggaraan Iptek, RPP Rencana Induk Kemajuan Iptek, dan RPP Sumber Daya Iptek. Aturan turunan ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan direncanakan selesai pada 2024.
Menurut Yanuar, dengan adanya BRIN, balitbang di kementerian-kementerian akan semakin fokus pada tujuan utamanya di bawah koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Sedangkan BRIN akan melakukan riset dasar dan terapan untuk tiap sektor dengan melakukan kolaborasi lintas bidang.
Perbaikan ekosistem riset dan inovasi diharapkan mampu mendorong daya saing Indonesia. Pasalnya, dalam Indeks Daya Saing Global 2019 yang dikeluarkan World Economic Forum (WEF), peringkat Indonesia tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga. Terutama dalam ranah kapabilitas inovasi yang menyoroti kolaborasi lintas pemangku kepentingan serta besarnya pengeluaran riset dan pengembangan terhadap produksi domestik bruto (PDB).
Peringkat indikator kolaborasi lintas pemangku kepentingan Indonesia di posisi 28 dari 141 negara. Sedangkan Malaysia peringkat 9 dan Singapura peringkat 11. Adapun terkait indikator besaran anggaran riset terhadap PDB, Indonesia menduduki peringkat 116. Sedangkan Malaysia di urutan 24 dan Singapura urutan 14.