Kemenlu akan Panggil Dubes Tiongkok Terkait Perbudakan ABK Indonesia

Image title
7 Mei 2020, 10:04
Ilustrasi, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Merespons laporan dugaan perbudakan atas ABK asal Indonesia, Kementerian Luar Negeri akan memulangkan para ABK dan akan memanggil Dubes Tiongkok untuk meminta klarifikasi.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Merespons laporan dugaan perbudakan atas ABK asal Indonesia, Kementerian Luar Negeri akan memulangkan para ABK dan akan memanggil Dubes Tiongkok untuk meminta klarifikasi.

Sebelumnya, 14 ABK yang bekerja di kapal Tiongkok tersebut kebingungan karena tiga perusahaan yang memberangkatkan mereka tidak bersedia memulangkan. Ketiga perusahaan tersebut antara lain, PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira Perdana Jaya, dan PT Karunia Bahari.

Namun, Judha menegaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018, penanganan perlindungan tenaga kerja asal Indonesia mengedepankan tanggung jawab pihak terkait. Dalam hal ini, pihak pemilik kapal, pihak agensi, dan agen tenaga kerja di Indonesia.

KBRI di Seoul sebelumnya telah memulangkan 11 ABK pada 24 April lalu, dan saat ini tengah mengupayakan pemulangan jenazah salah satu ABK yang meninggal di rumah sakit Busan akibat pneumonia.

(Baca: Menlu Sebut 72.088 WNI Telah Dipulangkan, Sebagian Besar dari Malaysia)

Kemenlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency, untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal asal Indonesia. Selain itu, Kemenlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga pada ABK.

Sebelumnya, beredar video siaran kantor berita Korea Selatan MBC News, yang melaporkan dugaan terjadinya perbudakan terhadap ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan milik Tiongkok.  Para ABK dilaporkan mendapat perlakuan tidak manusiawi.

Kantor berita asal Korea Selatan, MBC News, pada Rabu (6/5) menayangkan sebuah video yang menggambarkan jenazah seorang ABK asal Indonesia dibuang ke laut. Jenazah tersebut diketahui bernama Ari, berusia 24 tahun, yang meninggal karena sakit.

Selain itu, laporan MBC News juga menanyangkan kesaksian para ABK asal Indonesia terkait kondisi kerja yang tidak manusiawi. Di antaranya, dipaksa bekerja 18 jam sehari bahkan ada yang dipaksa bekerja hingga 30 jam. Mereka diberikan istirahat selama enam jam sehari untuk kesempatan tidur dan makan.

Upah yang diterima pun sungguh tidak layak. Setelah bekerja selama 13 bulan di laut, para ABK tersebut hanya mendapat upah US$ 120 per orang atau Rp 1,8 juta (asumsi kurs Rp 15.000). Artinya, setiap orang hanya menerima kurang lebih Rp 138.000 per bulan selama 13 bulan berada di laut.

(Baca: 366 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19, 55 Orang Sembuh)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...